Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Tangkap Pencuri Belasan Karung Gabah Kering di Songgon

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Tim Reskrim Polsek Songgon berhasil mengungkap kasus pencurian belasan karung gabah kering di tempat pengeringan padi milik Sofyan Hadi (32) warga Dusun Balak Lor, Desa Balak, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi.

Tersangka adalah Budi Ariyo Utomo alias Hari (32) warga Dusun Barurejo, Desa Lemahbang Kulon, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi. Kasus ini tejadi pada 4 Desember 2018 lalu.

“Ada 11 karung gabah yang dicuri pelaku pada saat itu,” jelas Kapolsek Songgon, AKP Bakin, Jumat (11/1/2019).

AKP Bakin mengatakan, polisi melakukan penyelidikan setelah pemilik pengeringan padi membuat laporan ke Mapolsek Songgon, di hari yang sama. Korban menyebutkan, jika pelaku beraksi dengan membawa mobil pikap Daihatsu Grand Max.

“Dari ciri-ciri mobil Grand Max yang disebutkan korban, Tim Reskrim melakukan penyelidikan,” tambahnya.

Berdasarkan penyelidikan akhirnya polisi menangkap Budi Ariyo Utomo (32) alias Hari di rumahnya, Rabu (9/1/2019) pukul 21.00 WIB.

“Pengakuan pelaku, 11 karung gabah yang dicurinya sudah dijual ke seseorang di wilayah Kecamatan Srono,” ungkapnya.

Menurut Kapolsek, barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit Mobil Pick up Daihatsu Grand Max nopol DK 9848 BX yang dipakai pelaku untuk mengangkut belasan karung padi hasil kejahatannnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatnya tersebut, saat ini pelaku pecurian gabah kering itu mendekam di rumah tahanan Polsek Songgon, Banyuwangi untuk menjalani proses penyidikan.

“Pelaku dijerat pasal pencurian dengan pemberatan Pasal 363 ayat 1 ke 3e, ke 4e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Bakin.