Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Tangkap Pencuri Berjimat di Kabat

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Budi Hidayat (27) warga Dusun Krajan RT 04 RW 01 Desa Sukojati, Kecamatan Kabat berhasil masuk ke dalam rumah Anggar Febri Sanjaya (30) di kawasan Perumahan Puri Gading Mas Permai RT 03 RW 03 blok FF nomor 18 Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, dengan cara mencongkel jendela.

Saat itu, korban baru pulang dari rumah mertuanya. Sesampai di rumahnya, korban melihat ada sepeda motor Supra X 125 bernopol P 3987 YK di seberang jalan di depan rumahnya. Dan rupanya itu adalah sepeda motor milik tersangka.

Ketika hendak masuk ke dalam rumahnya, korban melihat jendela depan dalam kondisi tercongkel dan bisa di buka. Bersamaan dengan itu, korban melihat ada orang di dalam rumahnya.

Selanjutnya, korban memanggil tetangganya, Enriko Decky Septian (31). Kemudian, Enriko melaporkan kondisi ini ke Mapolsek Kabat, sedangkan tersangka masih berada di dalam rumah korban.

Selang beberapa lama, sejumlah aparat kepolisian datang ke lokasi dan menangkap tersangka.

Kapolsek Kabat Banyuwangi AKP Supriyadi mengatakan, setelah di lakukan pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya yang hendak melakukan pencurian di dalam rumah korban.

“Dia juga mengaku berhasil masuk ke dalam rumah korban yang saat itu kondisi kosong dengan cara mencongkel jendela,” ujar Kapolsek.

“Kepada petugas, tersangka mengakui hendak mencuri laptop korban serta uang korban,” imbuhnya.

Namun saat tersangka sedang mencari cari uang, ternyata korban keburu datang dan mengetahui aksinya. Padahal tersangka mengakui, dalam melakukan aksinya ini dia menggunakan kain jimat, agar tidak bisa di ketahui oleh si pemilik rumah.

“Tapi rupanya, jimat tersebut tidak berfungsi sehingga aksinya di ketahui korban,” tutur Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, atas peristiwa ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.000.000.

Kini, tersangka beserta barang bukti 3 buah obeng yang di gunakan mencongkel jendela rumah korban, 1 unit sepeda motor serta kertas dan kain jimat miliknya diamankan di Mapolsek Kabat.

Atas semua perbuatannya, tersangka di jerat pasal 363 jonto pasal 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.