Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Tangkap Pencuri Kambing di Banyuwangi

Foto: radiovisfm
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: radiovisfm

BANYUWANGI – Polisi berhasil menangkap pelaku pencurian hewan yang terjadi di kawasan Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi.

Dilansir dari radiovisfm, kasus ini berawal dari Mohammad Naseh (43) menggembalakan kambing – kambingnya di tegalan belakang kandang miliknya, di kawasan Lingkungan Jogolatri RT 03 RW 02 Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Banyuwangi, Kamis 26 September 2019 sekira pukul 08.00 WIB.

Selanjutnya, pada sore harinya korban membawa pulang kambing – kambingnya tersebut untuk di masukkan ke dalam kandangnya.

Ke esokan harinya korban menyadari jika kambingnya kurang 2 ekor. Setelah di cari tidak ketemu, korban lantas melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Mapolsekta Banyuwangi.

Berdasarkan laporan korban inilah, unit Reskrim Polsek Banyuwangi melakukan penyelidikan di lapangan.

“Dari hasil pengembangan penyidikan dilapangan, beberapa hari kemudian kepolisian mendapatkan informasi bahwa ada orang yang menjual kambing dengan harga murah yakni 2 ekor seharga Rp 1.100.000,” ungkap Kanit Reskrim Polsekta Banyuwangi Ipda Nurmansyah.

“Menurut keterangan warga, penjualnya adalah Santoso warga Lingkungan Jurang Jeru RT 02 RW 02 Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi,” imbuhnya.

Kepolisian, lanjut Nurmansyah, akhirnya bergerak cepat untuk mencari keberadaan laki – laki berusia 36 tahun tersebut hingga berhasil ditangkap di kawasan Kecamatan Kabat.

Ketika di introgerasi, tersangka mengakui semua perbuatannya dan dia juga mengaku mengambil 2 ekor kambing milik korban lalu di jualnya.

“Dalam beberapa pekan terakhir terjadi pencurian hewan di wilayah Kecamatan Banyuwangi Kota,” kata Nurmasnyah.

“Dari sejumlah kasus tersebut, kepolisian berhasil mengungkap satu kasus yang terjadi di kawasan Kelurahan Sumberejo sekaligus menangkap pelakunya,” imbuhnya.

Kini, tersangka beserta barang bukti 2 ekor kambing milik korban diamankan di Mapolsekta Banyuwangi. Dengan adanya peristiwa ini, korban mengalami kerugian Rp 3 juta.

Atas semua perbuatannya, tersangka di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.