Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Tangkap Penjual dan Pembeli Togel

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Aparat Reskrim Polsek Kota Banyuwangi berhasil mengamankan dua pelaku judi totoan gelap alias togel, Rabu (19/12/2018). Keduanya adalah Sadi (50) selaku penjual dan Agus Setyawan (46) selaku pembeli.

Kapolsek Kota Banyuwangi AKP Ali Masduki melalui Kanitreskrim Ipda Nurmansyah mengatakan, awalnya dia menerima informasi dari warga bahwa di TKP ada perjudian togel.

“Seusai menerima info, kita turunkan anggota untuk melakukan lidik. Setelah dipastikan A 1, kita langsung bergerak di TKP dan melakukan penangkapan kepada kedua pelaku,” beber Ipda Nurmansyah yang memimpin jalannya penangkapan, Kamis (20/12/2018) malam.

Saat digeledah, dari kedua pelaku ditemukan beberapa barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp 367 ribu, 1 buah HP merk Nokia warna merah, 1 buah bolpoint, kertas rekapan 2 lembar, 10 bendel ramalan, 1 buku tafsir mimpi (wawe) dan 8 buku ramalan/rekapan.

Kedua pelaku, baik Sadi maupun Agus Setyawan yang sama-sama tinggal di JL Gunung Ijen RT 03 RW 04 Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi ini pun tidak berkutik. Karena setumpuk BB berhasil ditemukan aparat dari tangan keduanya.

Kini, kedua pelaku baik penjual maupun pembeli togel berikut BB-nya sudah diamankan di Mako Polsek Kota Banyuwangi untuk dilakukan serangkaian penyidikan.

“Kedua pelaku sedang menjalani penyidikan. Keduanya bakal dijerat dengan pasal 303 tentang perjudian yang ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegasnya.