Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Tangkap Penjual Miras Jenis Tuak di Muncar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Untung Santoso (47) warga Dusun Kalimati RT 03 RW 02 Desa Kedungrejo,  Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi, digelandang tim aparat Polsek Muncar, Selasa (24/7/18) sekitar pukul 20.00 WIB. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai nelayan ini tepergok sedang melayani penjualan miras jenis tuak di dalam rumahnya.

Tanpa bisa mengelak, ia pun pasrah begitu sejumlah aparat langsung mengamankan dirinya. Terlebih beberapa barang bukti (BB) di dalam rumahnya pun langsung disita pada saat itu juga.

Kapolsek Muncar Kompol Toha Choiri mengatakan, beberapa BB yang kini sudah diamankan pihaknya tersebut berupa 1 jerigen ukuran 35 liter berisi tuak, 8 botol aqua 1500 ml juga berisi tuak, 3 karung plastik isi botol air mineral kosong, timba bekas cat warna putih untuk menampung tuak, 2 timba warna biru, 1 corong warna biru, 1 sarangan kecil warna hijau dan uang sebesar Rp 15 ribu.

“Penjual miras tuak berikut semua BB nya yang berhasil kita sita langsung diamankan di mapolsek. Pelaku langsung kita proses melalui penyidikan dengan jeratan pasal 204 KUHP,” tegas Kompol Toha Choiri, Rabu (25/7/18) pagi.

Dalam kesempatan ini Kompol Toha Choiri menghimbau kepada warga masyarakat umum agar menjauhi miras. Wabil khusus kepada para penjual maupun pemakai atau peminumnya.

“Karena apapun jenis dan merknya, miras tetaplah miras yang bisa membahayakan keselamatan nyawa seseorang. Sudah banyak contoh kasus yang terjadi, bahkan akibat miras juga bisa dipidana secara hukum” tegasnya.