Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Tangkap Satpam yang Nyambi Jadi Muncikari

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Detikcom

BANYUWANGI – Seorang muncikari berinisial AG diamankan polisi setelah menjual perempuan berusia 27 tahun. Dia tertangkap basah bertransaksi dengan pria hidung belang di Banyuwangi.

Dilansir dari Detikcom, Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara menjelaskan pria yang sehari-hari bekerja sebagai satpam ini tertangkap basah sedang bertransaksi.

Mendengar adanya informasi transaksi bisnis esek-esek di salah satu hotel di Banyuwangi, polisi langsung melakukan penggerebekan.

“Kasus ini bermula ketika tersangka menerima pesanan dari seorang tamu laki-laki agar mencarikan perempuan untuk melayani nafsu syahwatnya pada tanggal 16 Juni 2020,” kata Kapolresta kepada detikcom, Jumat (26/6/2020) kemarin.

Negosiasi harga yang ditetapkan oleh AG untuk seorang wanita yang dijualnya berkisar Rp 1 juta. Setelah terjadi kesepakatan harga, AG langsung mencari seorang perempuan untuk memberi layanan seksual.

“Saat itu ada kesepakatan harga antara pelaku dengan pelanggan sebesar Rp 1 juta untuk layanan esek-esek tersebut,” katanya.

AG lantas menghubungi korban yang biasa memberikan layanan ranjang kepada pria hidung belang. Namun, harga yang disepakati berkurang menjadi Rp 800 ribu saja.

“Sekira pukul 19.30 WIB, AG membawa korban janjian ketemuan di sebuah hotel di Banyuwangi untuk menemui pelanggannya,” kata Kapolresta.

“Tidak lama kemudian korban datang ke hotel dan langsung menuju kamar,” imbuhnya.

Dari Perbuatan tersebut, AG memperoleh keuntungan sebesar Rp 300 ribu.

“Dua ratus ribu hasil dari memotong tarif, sementara yang seratus ribu diterima tersangka dari pelanggan,” ungkap Arman.

Pihaknya menduga, pelaku sudah sering kali melakukan praktik bisnis prostitusi dengan berperan sebagai muncikari. Sementara untuk barang bukti yang diamankan polisi adalah satu buah HP Huawei dan uang tunai Rp 950 ribu.

“Pengakuan pelaku, dirinya baru melakukan aksi tersebut sebanyak dua kali saja. Barang bukti sudah kita amankan,” imbuhnya.

Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AG yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka harus mendekam di jeruji sel tahanan Polresta Banyuwangi.

Tersangka dijerat pasal 296 atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman satu tahun empat bulan kurungan penjara.