Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
News  

Polisi Tetapkan Guru Ngaji di Sempu Banyuwangi sebagai Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Polisi Tetapkan Guru Ngaji di Sempu Banyuwangi sebagai Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur
Polisi Tetapkan Guru Ngaji di Sempu Banyuwangi sebagai Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

Punya komputer ringkas dengan desain super tipis yang elegan kini semakin mudah untuk mendukung produktivitas harian Anda.

Cek Disini 👉 https://byek.link/GD8ek2

ASUS All-in-One dengan layar HD lengkung pilihan 19 sampai 27 inci ini ditenagai prosesor Intel Core i3, i5, atau i7 yang sangat pas untuk kebutuhan kantor, belajar, hingga gaming dan hiburan. Nikmati paket lengkap gratis keyboard dan mouse dengan jaminan pengiriman menggunakan kemasan aman serta perlindungan garansi resmi hingga 5 tahun.
—————————————————————————————————-

Polisi menetapkan MP, guru ngaji di Kecamatan Sempu, Banyuwangi, sebagai tersangka dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 8 tahun. Kasus ini kini masuk tahap penyidikan dan tersangka sudah ditahan.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polresta Banyuwangi menggelar perkara di kediaman pelaku yang selama ini menjadi tempat korban belajar mengaji. Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Lanang Teguh Pambudi mengatakan penyidik telah memeriksa perkara secara mendalam sebelum menaikkan status MP sebagai tersangka.

Menurut Lanang, proses hukum berjalan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/250/VII/2026/SPKT/Polresta Banyuwangi/Polda Jawa Timur tertanggal 29 Juli 2026. Laporan itu berisi dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa enam saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti itu antara lain hasil tes psikologi forensik dari Polda Jawa Timur, telepon seluler, serta pakaian yang dipakai korban saat kejadian.

Polisi juga tengah melengkapi berkas administrasi sebelum berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum. MP dijerat dengan pasal yang mengatur tindak kekerasan seksual dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Dalam kondisi tertentu, ancaman pidana dapat bertambah sepertiga karena posisi pelaku berada dalam hubungan kuasa dengan korban.

Kasus ini mencuat setelah DD, ayah korban berusia 8 tahun, melaporkan dugaan pencabulan itu ke Polresta Banyuwangi pada 29 Juli 2026. Setelah hampir sebulan, penyidik menetapkan MP sebagai tersangka.

#Banyuwangi #Sempu #GuruNgaji #KasusPencabulan #KekerasanSeksual #AnakDiBawahUmur #PolrestaBanyuwangi #HukumDanKriminal #JawaTimur