Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Tenggelamnya KMP Rafelia II

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Polisi-Tetapkan-Satu-Tersangka-Tenggelamnya-KMP-Rafelia-II

BANYUWANGI – Perkembangan penyidikan dan penyelidikan tenggelamnya kapal motor penumpang (KMP) Rafelia II di Selat Bali 4 Maret 2016 lalu menemui tidk terang. Rabu kemarin (20/4) penyidik Satreskrim Polres Banyuwangi akhirnya menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut.

Polisi menyebut  IN sebagai tersangka tenggelamnya KMP Rafelia II. IN dianggap bertanggung jawab atas tragedi laut yang menewaskan enam orang tersebut. Dia merupakan Kepala Unit Pelayaran Pelabuhan (KUPP) Gilimanuk.

Penetapan IN sebagai tersangka tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Banyuwangi, AKP Stevie Arnold Rampengan di ruang kerjanya Rabu kemarin. Menurutnya, hasil pemeriksaan diketahui bahwa IN turut andil dan bertanggung jawab atas musibah itu.

“IN bertanggung jawab atas musibah itu,” tandasnya.  KUPP dianggap bertanggung jawab karena salah satu kewenangannya melaksanakan kegiatan penyediaan dan pelayanan jasa kepelabuhanan yang diperlukan pengguna jasa. Atas dasar keterangan saksi dan alat bukti yang ada, polisi menetapkan IN sebagai tersangka kasus itu.

Penyidik tidak menutup kemungkinan akan segera mengembangkan pemeriksaan ke tersangka lain. Itu artinya, akan ada tersangka tambahan dalam waktu dekat. “Mereka kan kerjanya sisnematis. Jadi, adanya tersangka lain dimungkinkan,” ujarnya.

Penetapan IN sebagai tersangka itu bukan main-main. Untuk menjerat IN, penyidik sudah memeriksa 34 saksi. Tiga saksi di antaranya merupakan saksi ahli, yakni tiga saksi dari Institut Teknologi Sepuluh November (ITS) Surabaya dan satu saksi dari Universitas Brawijaya.

Hasil kajian dan kesaksian saksi ahli tersebut diketahui bahwa tenggelamnya KMP Rafelia II disebabkan kelebihan muatan. Kapal tidak mampu menyangga beban muatan yang melebihi daya angkut kapal. “Intinya, kapal kelebihan muatan,” kata Stevie.

Kondisi itu  terjadi pelangaran pidana. Merunut saksi ahli pidana dari Universitas Brawijaya, perbuatan itu termasuk kategori pelanggaran. Dalam menjerat IN, penyidik menerapkan Pasal 359 KUHP. Undang- undang pelayaran yang menjadi rujukan awal tidak digunakan karena penyidik mengalami kebuntuan. Sebab, undang-undang itu hanva menierat nakhoda dan mualim.

Dalam kasus KMP Rafelia II, kedua orang yang bertanggung jawab di kapal itu sudah meninggal. Alhasil, penyidik menggunakan KUHP sebagai rujukan. Untuk memperkuat sangkaan tersebut, penyidik sudah mengamankan sejumlah barang bukti.

Bukti yang dimankan tersebut diantaranya dokumen kapal, surat izin berlayar, dan kapal yang tenggelam. “Kapal kita amankan meski di dasar laut dan di-palice line. Itu salah satu bararg bukti, pungkasnya.

KMP Rafelia II tenggelam lebih kurang 400 meter dari bibir pantai Ketapang pada Jumat 4  Maret 2016 lalu. Saat tenggelam, kapal maut itu mengangkut 81 penumpang. Selain itu, ada 18 kendaraan tronton, 4 kendaraan truk sedang, 1 truk besar, dan 4 pickup, dalam lambung kapal.

Enam korban tewas dalam kejadian itu. Dari kru kapal adalah naklnda dan mualim I. Dari penumpang ada empat orang. Bangkai kapal kini masih di kedalaman 30 hingga 40 meter. (radar)