Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polisi Ungkap Pelaku Tabrak Lari di Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Berdasarkan dari keterangan dan petunjuk yang ada di lokasi kejadian, Polisi Lalu Lintas berhasil mengungkap aksi tabrak lari yang terjadi pada Kamis (4/1/2018) pagi. Pelaku kini sedang dalam pemeriksaan petugas Unit Kecelakaan Satlantas Polres Banyuwangi.

Tabrak lari itu terjadi sekitar pukul 06.30 WIB, lokasi kejadian di sekitar jalan masuk Perumahan Mendut Regency, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Ketika itu, Yasmin Nurul Fadillah yang mengendarai motor Honda Supra X dengan nopol P 5366 VK berjalan dari arah timur ke barat.

Pada saat tiba di lokasi tersebut Yasmin Nurul Fadillah menghentikan kendaraannya. Sebab saat itu ada kendaraan yang hendak berbelok. Tiba-tiba dari arah yang sama datang mobil Honda Mobilio nopol P 1875 XA.

“Karena jarak yang terlalu dekat terjadilah kecelakaan lalu lintas,” ujar Kasat Lantas Polres Banyuwangi AKP Ris Andrian Yudho Nugroho.

Mobil yang saat itu tidak diketahui pengemudinya tiba-tiba menghantam motor yang dikendarai Yasmin Nurul Fadillah. Sepeda motor korban ringsek pada bagian depan. Korban mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya.

Melihat kejadian itu, mobil tersebut bukannya berhenti. Sang pengemudi justru mengambil langkah seribu. Beruntung saksi  ada yang melihat nomor polisi kendaraan itu. “Dari hasil olah TKP kami juga menemukan rumah lampu kota bagian bawah mobil tersebut,” jelasnya

Rumah lampu kota mobil yang tertinggal di TKP Laka Lantas

Petugas langsung melakukan upaya pengejaran dengan mengecek pemilik kendaraan tersebut di Samsat. Akhirnya diketahui mobil tersebut milik Mislani Husen, warga Jl. Kertanegara 44, Kelurahan Kebalenan, Kecamatan Banyuwangi. Petugas  segera menuju ke alamat tersebut. Benar saja, mobil itu ditemukan terparkir dengan kondisi bagian depan penyok dan rumah lampu hilang.

Setelah dilakukan kroscek,lanjut Ris Andrian, pemilik mobil mengaku kendaraannya itu dikemudikan sopirnya yang bernama Heri, (40), warga Jl. Kepiting Banyuwangi. Yang bersangkutan kini tengah menjalani pemeriksaan.

Ris Andrian menyebut, tabrak lari adalah tindakan yang sangat tidak bertanggungjawab. Selain itu, bagi pelaku tabrak lari ada pasal tambahan yang dijeratkan selain pasal utama. Bendungan untuk para tabrak lari akan lebih tinggi. “Meski disembunyikan seperti apapun yang namanya lokasi kecelakaan pasti bekas bekas kendaraan,” ungkapnya.