Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polres Banyuwangi Amankan WN Australia Pelaku Pedofilia

Foto: detik
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: detik

BANYUWANGI – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur atau pedofilia kembali terjadi di Banyuwangi.

Dilansir dari detikcom, kali ini Warga Negara (WN) Australia berinisial LD (38) harus meringkuk di Polres Banyuwangi. Dia terbukti mencabuli remaja laki-laki di bawah umur hingga berulang kali.

LD diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang MI (15), warga Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi. Aksi pelecehan ini diduga dilakukan berulang kali.

Pelaku mengenal korban pada tahun 2018 lalu di sebuah wisata pemandian di wilayah Kecamatan Kabat. Selanjutnya, pelaku mengajak korban ke rumah kontrakannya di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Rogojampi.

Rumah tersebut telah dikontrak bule asal negeri kanguru ini sejak Januari 2019 lalu. Sebab dia memang sering bolak-balik ke Banyuwangi untuk berwisata.

“Kemudian diajak ke rumah, kemudian diajak menonton video dewasa yang ada di hanphonenya. Kebetulan kita jadikan alat bukti. Disitulah terjadi pelecehan seksual ketika anak ini libidonya naik,” kata Wakapolres Banyuwangi Kompol Andi Yudha, Rabu (28/8/2019).

Kompol Andi Yudha mengatakan, kasus ini terungkap atas laporan orang tua korban.

Awalnya, lanjut Kompol Andi Yudha, orang tua korban mendapati organ vital anaknya mengalami pembengkakan.

Berdasarkan laporan ini, polisi kemudian melakukan penelusuran. Akhirnya didapatkan pengakuan dari korban seputar apa yang telah dialaminya.

Proses pencarian pelaku tidak terlalu sulit. Sebab, pelaku sebelumnya pernah datang ke rumah korban.

Saat itu, pelaku sempat bertemu dengan orang tua dan nenek korban. Sehingga saat korban menyebut pelakunya, orang tua korban langsung mengetahuinya.

“Saat ini sudah dilakukan penahanan selama beberapa hari karena memang alat bukti sudah kita kumpulkan. Sudah cukup untuk menyatakan yang bersangkutan adalah suspect (tersangka),” jelas Kompol Andi Yudha.

“Yang bersangkutan sudah mengakui dan cukup kooperatif dengan penyidik untuk perbuatan pelanggaran apa yang dilakukan,” imbuhnya.

Selain menahan tersangka, lanjut Kompol Andi Yudha, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa selembar sprey warna merah, sebuah bantal, sebotol minyak pelican merek four seasons, sebotol tablet obat kuat, 30 buah kondom, Hp merk Samsung, Sarung warna hijau dan celana pendek warna abu-abu.

Dia menambahkan, Kepolisian juga sudah mengkomunikasikan dengan Konjen Australia terkait hak-haknya tersangka. Penasehat hukum tersangka juga selalu mendampingi dalam proses pemeriksaan.

Kasus ini ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Banyuwangi karena melibatkan anak di bawah umur. Dan saat ini korban sedang menjalani penguatan mental.

Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Polisi kini masih mendalami kasus ini karena tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain.