Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polres Banyuwangi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Motor

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Satreskrim Polres Banyuwangi meringkus dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sekaligus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Keduanya adalah Taufik Hidayat (19) warga Kecamatan Kalipuro dan penadah hasil curian Hasanudin, (20) warga Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Situbondo.

“Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi laporan korban, yakni Ismail (30) warga Kecamatan Kalipuro dan Gigik Nur Baskoro (35) salah seorang PNS, warga Kecamatan Giri,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banyuwangi, AKP Panji Prathista Wijaya.

Korban Ismail, kehilangan HP Oppo A37 Gold, tas hitam berisi kunci rumah dan motor, uang tunai di dalam tas Rp 500 ribu serta motor Honda Vario nopol P 3472 ZJ warna merah tahun 2017. Akibat peristiwa itu korban menderita kerugian sekitar Rp 19 juta.

“Peristiwa pencurian di dalam rumah korban terjadi pada Desember tahun lalu,” ungkapnya kepada wartawan, Senin (21/5/2018).

Sementara korban kedua, Gigik Nur Baskoro menderita kerugian Rp 15 juta karena kehilangan satu unit motor plat merah merek Honda Vario tahun 2015 dengan Nopol P 4041 WP. Pasca kejadian pencurian pada Kamis (17/5) lalu langsung melapor ke Polsek Kalipuro.

Dari kejadian itu, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas mendapati jika barang bukti HP oppo A37 gold milik korban Ismail dikuasai FH warga Jalan Basuki Rachmat, Kelurahan Singotrunan, Kecamatan Banyuwangi.

Dari keterangan FH itu diketahui jika Hp oppo A37 Gold diperoleh dari pelaku Taufik Hidayat dengan transaksi pembelian seharga Rp 800 ribu. Polisi melakukan penyelidikan terhadap pelaku Taufik.

Setelah diinterogasi petugas, Taufik mengaku mendapatkan HP tersebut dengan cara mencuri di rumah korban Ismail di Kecamatan Kalipuro. Sementara barang bukti tindak pidana Curat berupa motor Honda Vario dijual ke Hasanudin di daerah Banyuputih, Kabupaten Situbondo seharga Rp 2,5 juta.

Begitu pula motor Honda Vario tahun 2015 Nopol P 4041 WP (Plat Merah milik Dinas BMKG), milik korban Gigik juga dijual ke Hasanudin seharga Rp 3 juta.

“Jadi motor hasil pencurian telah dijual kepada pelaku Hasanudin ini yang merupakan penadah barang hasil kejahatan pencurian,” jelasnya.

“Pelaku Hasanudin kita sergap di rumahnya dan mengakui jika telah membeli kedua motor tersebut dari pelaku Taufik. Kedua motor yang diduga hasil curian tersebut juga berhasil kami amankan. Semua barang bukti hasil kejahatan berhasil kami sita dan kami amankan di Mapolres banyuwangi,” terang Panji.

Kini, Taufik dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sementara tersangka Hasanudin, dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan pencurian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap barang berharga miliknya. Apalagi, saat bulan ramadan untuk tidak memakai perhiasan yang mencolok dan membawa uang tunai dalam jumlah cukup banyak. Sehingga tidak memancing pelaku kriminalitas untuk berbuat kejahatan,” tandasnya.