Beroperasi 8 Bulan, Ikut Jaringan Singapura
BANYUWANGI-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banyuwangi menggerebek sebuah rumah di Lingkungan Wonosari, Kelurahan Sobo, dan di Jalan Banterang, Kampung Melayu, Banyuwangi, Senin lalu (9/1). Aksi aparat ini berhasil menangkap dua pemilik rumah yang diduga terkait praktik judi togel online.
Dua nama pejudi togel online yang diamankan yakni Nur Hariri, 56, dan Agus Kurniawan, 41. Nur Hariri berperanj sebagai pengecer judi online yang ditangkap di rumahnya, Lingkungan Wonosari, Kelurahan Sobo. Sementara itu, Agus Kurniawan berperan sebagai bandar.
Dia ditangkap sesaat setelah penangkapan Nur Hariri. Dari kediaman si pengecer, petugas juga berhasil mengamankan dua lembar kertas berisi pasangan angka togel, delapan bendel kertas ramalan, satu kitab tafsir mimpi, kalkulator, dan satu ponsel.
Aparat kemudian bergerak menuju kediaman Agus Kurniawan. Langkah petugas ini berdasar pengakuan si pengecer yang mengaku memasarkan judi online di bawah kaki tangan Agus Kurniawan sejak lima bulan terakhir. Upaya Resmob Polres Banyuwangi pun berhasil meringkus si bandar.
”Bukti yang diamankan dari Agus Kurniawan yakni buku rekening sebuah bank, bukti transfer, ponsel, serta uang tunai Rp 130 ribu. Judi online dijalankan pakai ponsel menggunakan jaringan WiFi di dalam kediaman tersangka,” terang AKP Dewa Putu Prima, Kasatreskrim Polres Banyuwangi.
AKP Dewa menambahkan, judi online dengan situs jaya togel tersebut melayani transaksi lima hari dalam seminggu. Khusus hari Selasa dan Jumat, mereka libur. Nilai setoran per hari yang diserahkan Nur Hariri kepada Agus Kurniawan bisa menembus angka Rp 300 ribu. Nominal itu belum termasuk transaksi yang dijalankan sendiri oleh si bandar.
”Keduanya sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Praktik perjudian haram ini telah dijalankan Agus Kurniawan selama 8 bulan. Judi togel online ini ikut jaringan Singapura,” pungkasnya. (radar)