Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polres Bidik Komisioner Panwaslu 2013

Etik Rahmani (kiri pakai cadar) saat digiring anemia mobil Kejaksaan Negeri Banyuwangi, sore kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Etik Rahmani (kiri pakai cadar) saat digiring anemia mobil Kejaksaan Negeri Banyuwangi, sore kemarin.

BANYUWANGI – Bola panas penyidikan kepolisian dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan Gubernur Jawa Timur tahun 2013 di tubuh Panitia Pengawas Pemilu, (Panwaslu) Banyuwangi terus menggelinding. Usai merampungkan berkas pemeriksaan dua tersangka sebelumnya yakni Kepala Sekretaris Sanhari dan Bendahara Panwaslu Etik Rahmani dengan melimpahkan kasusnya kebagian penuntutan di Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Penyidik tindak pidana korupsi (tipikor) Polres Banyuwangi kini mulai berancang-ancang untuk meneruskan kasus dugaan korupsi di tubuh Panwaslu Banyuwangi tahun 2013 tersebut. Bidikannya kini diarahkan pada tiga anggota komisioner yang menjadi punggawa “provos pilkada” itu.

“Kami sedang mempersiapkan panggilan untuk anggota komisioner untuk dimintai keterangannya didepan penyidik,” beber AKP Sodik Efendi di Polres Banyuwangi Jumat lalu (20/10).

Kapan pemanggilan dan status yang dikenakan terhadap pihak yang akan dipanggil tersebut, AKP belum mau buka suara. Dia menegaskan masih akan melengkapi persyaratan untuk melaksanakan pemanggilan kepada pihak yang akan diperiksa.

Alhasil soal peran anggota komisioner yang akan dipanggil tersebut oleh penyidik dalam kasus itu, dia juga tidak menjawab. ”Nanti setelah pemeriksaan baru kami bisa beberkan peran atas dugaan adanya keterlibatan mereka dalam kasus ini. Ini kan perkara tinggal meneruskan saja dari yang kemarin. Jadi mungkin nggak lama lagi,” imbuhnya.

Sebelumnya, Polres Banyuwangi melimpahkan berkas dua tersangka dalam kasus ini ke Kejaksaan Negeri Banyuwanigi pada 11 September lalu. Kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana  korupsi penyalahgunaan dalam pengelolaan dana hibah APBD tahun 2013 Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada), Provinsi Jawa Timur Tahun 2013.

Kepala Sekretariat Panwaslu Kabupaten Banyuwangi Sanhari, diduga membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif. Selain itu, yang bersangkutan juga menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan atau tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Saat menjabat sebagai Sekretariat Panwaslu, Sanhari tidak melaksanakan kegiatan yang sudah ditemukan dalam RAB, di antaranya kegiatan rapat kerja. Namun, anggaran dana hibah tersebut justru menjadi bancakan dengan cara dibagi-bagikan kepada para komisioner dan panitia pelaksana kegiatan, yakni Panwaslu Banyuwangi.

Temuan itu juga diperkuat dengan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur pada 7 Desember 2016 lalu. Pemeriksaan BPKP menemukan penyimpangan dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 633.586.750 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Kedua tersangka dijerat dengan pelanggaran pasal 2 ayat (1) junctu pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (radar)