Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Polres Minta Bantuan Interpol

DIBORGOL: M. Ali Hinduan alias Habib digiring menuju ruang tahanan Mapolres Banyuwangi.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
DIBORGOL: M. Ali Hinduan alias Habib digiring menuju ruang tahanan Mapolres Banyuwangi.

Buru Siwan yang Kabur ke Malaysia

BANYUWANGI – Pasca penangkapan dalang pembunuhan keluarga Rosan, yakni M. Ali Hinduan alias Habib, 44, warga Dusun Krajan, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng, tugas berat masih harus dipikul aparat kepolisian. Pasalnya, hingga saat ini satu dari empat anggota komplotan pembunuh sadis yang menghabisi tiga nyawa sekaligus tersebut masih belum tertangkap.

Hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tersangka sebagai Siwan, warga Desa Tojo, Kecamatan Sempu. Bahkan, saat ini Siwan ditengarai kuat sudah melarikan diri ke Negeri Jiran. “Untuk itu, kita akan mengirim red notice kepada Pemerintah Malaysia melalui Interpol,” ujar Kapolres Banyuwangi, AKBP Nanang Masbudi, kepada  Radar Banyuwangi (RaBa), kemarin (10/5).

Sementara itu, kini Habib harus bersiap menerima hukuman berat atas pembunuhan keji yang dia otaki. Tidak tanggung-tanggung, lantaran disinyair merampas nyawa orang lain secara berencana, polisi menjerat pria yang diringkus saat hendak check in di Hotel Wisma Karya, Pasuruan, sekitar pukul 16.12 Selasa lalu (8/5), itu dengan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan seumur hidup.

Kapolres menjelaskan, ancaman hukuman terhadap pria yang sempat mengelabui petugas dengan KTP baru atas nama Muhdi Uraidi itu lebih berat dibanding ancaman hukuman yang diberikan kepada Haedori Setiawan dan  Andi Azis, 43 (keduanya warga Dusun Krajan, Desa Kembiritan, Kecamatan Genteng). Dua tersangka dalam kasus yang sama itu saat ini sudah divonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi masing-masing dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan 12 tahun.

“Ancaman hukuman terhadapnya (Habib) memang lebih berat. Karena dia adalah otak pelaku,” tegasnya. Diberitakan kemarin, setelah nyaris setahun buron, M. Ali Hinduan alias Habib, 44, berhasil dicokok petugas saat hendak  check in di Hotel Wisma Karya di Jalan Sukarno Hatta, Pasuruan, Selasa sore (8/5). Butuh kerja keras petugas dalam menangkap pria yang satu itu. Pasalnya, selama dalam pelarian, Habib selalu berpindah tempat persembunyian dari satu daerah ke daerah lain.

Bahkan, untuk mengelabui aparat, dia mengantongi kartu tanda penduduk (KTP) baru dengan nama Muhdi Uraidi dengan alamat di Desa Ketapang Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang. Usai mengeksekusi Rosan; istrinya, Siti Jamila, 38; dan putra semata wayangnya, Dery Pradana, 15; di rumah korban di Dusun Dadapan, Desa Karangsari, Kecamatan Sempu, pada Selasa malam tanggal 3 Mei
2011, Habib melarikan diri ke berbagai daerah.

Dia sempat bersembunyi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). Setelah sekitar sebulan di kota itu, dia melanjutkan pelarian ke beberapa kota di Jawa Timur (Jatim). Bahkan, saat berada di Bangkalan, Madura, Habib berusaha menghilangkan jejak dengan cara membuat KTP baru dengan nama Muhdi Uraidi.

Sementara itu, polisi yang terus mengejar Habib berhasil mengantongi informasi yang menyatakan bahwa pria yang satu itu berada di wilayah Bangkalan, Madura; Lamongan; dan Pasuruan. Selanjutnya, petugas langsung dikerahkan untuk melakukan pengejaran di tiga kota tersebut. Akhirnya, Habib berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti saat hendak check in di hotel di wilayah Pasuruan.

Saat menggelar konferensi pers dengan sejumlah awak media, Kapores Nanang mengakui bahwa meskipun telah berhasil meringkus Habib, pihaknya masih memiliki satu tanggungan dalam kasus pembunuhan keluarga Rosan. “Sampai saat ini (kemarin) kami masih melakukan pengejaran terhadap Siwan. Dari hasil lidik (penyelidikan, Red), dia diindikasi berada di Malaysia,” paparnya. (radar)