Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polresta Banyuwangi Amankan Tiga Pelaku Penyebar Berita Hoax Penculikan Anak

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: suaraindonesia

BANYUWANGI – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil mengamankan 3 orang ibu-ibu penyebar berita dan video hoax penculikan anak.

Dilansir dari suaraindonesia.co.id, berita bohong tersebut membuat gaduh di dunia maya dan membuat orang tua khawatir akan keselamatan buah hatinya.

Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara mengatakan, berita dan video hoax penculikan anak di SD Kebalenan dan SD Ketapang itu awalnya beredar di grup WhatsApp Wali siswa.

“Kemudian oleh pelaku berita dan video tersebut diupload ke media sosial facebook,” kata Kapolresta, Selasa (25/02/2020).

Berita dan video hoax tersebut akhirnya menghebohkan jagat maya Banyuwangi. Aparat kepolisian langsung melakukan patroli dunia maya hingga akhirnya berhasil melacak akun penyebar berita hoax tersebut.

“Akun atas nama Anie Anie, dalam akun tersebut pelaku menuliskan Waspada penculikan sudah merebak ke sekolah. Kebetulan terjadi di SD Kebalenan di tempat tinggalku,” terang Kapolres.

Setelah mengumpulkan bukti – bukti serta memintai keterangan saksi, polisi akhirnya berhasil menangkap 3 orang pelaku penyebar berita hoax tersebut. Yakni, RF, TF, dan AR. Ketiganya merupakan ibu rumah tangga.

Saat dimintai keterangan ketiga pelaku mengakui sebagai penyebar berita dan video hoax tersebut.

“Mereka mengaku hanya meneruskan informasi yang diterima tanpa mengecek kebenaran berita tersebut,” imbuhnya.

Kini, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 28 (jo) pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Mereka terancam 6 tahun kurungan penjara dan denda Rp 1 Miliar.