BANYUWANGIHITS.ID – Polsek Cluring tertibkan penjual minuman berakohol tanpa dilengkapi izin, Jumat (22/03/24). Penertiban tersebut dilaksanakan dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2024.
Kapolsek Cluring AKP Abd. Rohman menjelaskan, awalnya sekitar pukul 10.00 WIB, pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa terdapat sebuah rumah yang diduga telah menjual minuman keras (miras) jenis arak.
“Hal itu dianggap meresahkan masyarakat, sehingga masyarakat melaporkannya ke pihak kepolisian. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dimaksud,” kata AKP Abd. Rohman.
Dari operasi tersebut, diketahui bahwa penjual miras merupakan seorang pria berinisial BD alias Pitik (41), warga Dusun Rumping RT 01 RW 03, Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi.
“Setelah melakukan penggeledahan di rumah terlapor, ditemukan 68 botol arak bali,” terang Kapolsek Cluring.
Pucuk pimpinan Polsek Cluring itu menjelaskan, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cluring guna diproses lebih lanjut. (IND/DIN)