Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Polsek Gambiran Panen Pil Trex

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

GAMBlRAN – Tiga pengedar pil trihexyphenidyl atau trex, digaruk oleh anggota Polsek Gambiran kemarin (16/6). Ketiga pelaku yang ditangkap di tempat terpisah itu, adalah Dian Yongki Hardiansyah, 23, warga dusun Sidotentrem, Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran; Dicky Erixa Putra, 19, asal Dusun Mulyorejo, Desa Wringinrejo, Kecamatan Gambiran, dan Ahmad Ruliyadi Firmansyah, 23, warga Dusun Ngampel, Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran.

Untuk keperluan pemeriksaan, ketiga pelaku itu kini diamankan di ruang tahanan polsek. Dari tangan Dian Yongki Hardiansyah, polisi menyita 2.000 butir pil trex, uang tunai Rp 250 ribu, smartphone Blackberry, dua kaleng plastik warna putih dan sepeda motor.

Sedang dari Dicky Erixa Putra, polisi mendapati 200 butir pil trex, uang tunai Rp 80 ribu, smartphone Blackberry dan motor. “Untuk dari tersangka Ahmad Ruliyadi, Firmansyah ditemukan 800 butir pil trex dan HP Nokia,” cetus Kaposek Gambiran, AKP I Ketut Redana melalui Kanitreskrim, lpda lGP Wiranata.

Menurut kanitreskrim, ketiga tersangka itu lama menjadi incarannya. Dari laporan warga, ketiganya dikenal pengedar pil trex diwilayah Kecamatan Gambiran. “Kita melakukan penyelidikan untuk meringkus ketiga tersangka itu,” katanya.

Berkat bantuan warga, terang dia, Dian berhasil ditangkap sekitar pukul 07.30 di jalan raya Dusun Tempurejo, Desa Purwodadi, Kecamatan Gambiran. Saat Itu, tersangka sedang melakukan transaksi trex. “Saat transaksi kita gerebek,” ungkapnya.

Sukses meringkus satu pelaku, polisi kembali memburu incaran lainnya. Kali ini, giliran Dicky Erixa Putra yang berhasil ditangkap. Sekitar pukul 10.00, pengedar pil trex ini sedang berada di depan gardu induk PLN di Dusun Sumbersuko, Desa Yosomulyo, Kecamatan Gambiran.   Kalau ahmad Ruliyadi kita tangkap di rumahnya,” cetusnya.

Kanitreskrim menyebut, dalam menjalankan bisnis jualan pil trex secara ilegal itu, ketiga tersangka tidak ada kaitan atau bermain sendiri. Atas perbuatannya itu, ketiganya dijerat pasal 196 jo pasal 197 UU Rl No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar,” ungkapnya (radar)