Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Polsek Muncar Gagalkan Trafficking

DIINTEROGRASI: Mama Ella menutupi wajahnya saat ditanya Kapolsek Muncar, Kompol Ary Murtini, kemarin. Wanita ini disangka sebagai pelaku trafficking.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
DIINTEROGRASI: Mama Ella menutupi wajahnya saat ditanya Kapolsek Muncar, Kompol Ary Murtini, kemarin. Wanita ini disangka sebagai pelaku trafficking.

Hendak Dikirim ke Sampit sebagai Pekerja Kafe

MUNCAR- Aparat Polsek Muncar berhasil menggagalkan kasus trafficking (perdagangan manusia) yang hendak diberangkatkan ke Kota Sampit, Kalimantan Tengah, kemarin malam. Seorang perempuan berinisial KH, 43, warga Dusun Krajan, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, yang diduga sebagai pelaku trafficking terpaksa ditahan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Terbongkarnya kasus dugaan trafficking itu bermula ketika DS, salah seorang suami korban asal Dusun Kepatihan Kedaleman, Desa/Kecamatan Rogojampi, yang baru saja menikah sekitar dua bulan lalu melapor kepada polisi bahwa istrinya, UR, 27, telah meninggalkan rumah tanpa pamit pada 28 Agustus lalu. Selanjutnya, pelapor mendapati informasi dari seorang tukang ojek yang mengantarnya ke rumah salah seorang perempuan berinisial KH.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata istri pelapor ditemukan di rumah KH bersama enam wanita lain, yaitu RA, 27, IW 29, warga Muncar Baru, Desa Tembokrejo. Selain itu, juga ada YM, 22, warga Dusun Krajan, Desa Gintangan, Kecamatan Rogojampi, IS, 36, Dusun Krajan, Desa Watukebo, Kecamatan Rogojampi;  SU 22, warga Kampung Asei Kecil, Sentani Timur, Jayapura, dan MU, 29, Warga Dusun Krajan, Desa Gintangan, Kecamatan Rogojmapi.

Keenam wanita tersebut rencananya akan berangkat ke Sampit, Kalimantan Tengah, mengendarai travel hingga Bandara Juanda. Lantaran petugas curiga, ketujuh wanita dan KH langsung dimintai keterangan di Mapolsek Muncar. Alhasil, ketujuh wanita tersebut mengaku akan dipekerjakan di sebuah kafe milik KH di Sampit, Kalimantan Tengah.

Kapolsek Muncar, Kompol Ary Murtini mengatakan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, petugas menyimpulkan bahwa wanita-wanita itu akan dipekerjakan sebagai pelayan tamu di kafe dan tidak menutup kemungkinan juga sebagai WPS (wanita pekerja seks). “Pasalnya, dari pengakuan salah satu wanita, setiap melayani satu tamu lelaki hidung belang mereka menyetor uang 20 ribu rupiah kepada KH sebagai pemilik kafe,” tuturnya. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa enam lembar KTP korban. KH dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan hukuman mini-mal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (radar)

Kata kunci yang digunakan :