MUNCAR – Polsek Muncar pamer hasil razia minuman keras (miras) jenis tuak kemarin (17/8). Selama Agustus 2016 ini mereka berhasil menyita 301 liter tuak. Miras itu disita dari 15 pelaku di wilayahnya. Kapolsek Muncar, Kompol Agus Dwi Jatmiko, mengatakan razia yang dilakukan anggotanya itu merupakan hasil Operasi Cipta Kondisi dalam rangka peringatan HUT Kemerdekaan RI.
“Operasi itu kita lakukan karena selama Agustusan ditengarai banyak beredar minuman beralkohol,” katanya. Selama Agustus ini, terang dia, pihaknya berhasil menyita 301 liter miras jenis arak. Minuman memabukkan itu ada yang dikemas dalam botol bekas minuman mineral, dan masih ada yang ada di dalam jeriken.
“Itu dari 15 pengedar di beberapa desa di Kecamatan Muncar,” ungkapnya. Pengungkapan peredaran minuman beralkohol jenis tuak itu, terang dia, berkat informasi dari masyarakat yang selama ini resah dengan tingginya peredaran minuman keras (miras).
“Para pengedar itu banyak yang mengambil dari para pembuat di wilayah Kecamatan Rogojampi, mereka membeli menggunakan jeriken dan diangkut dengan motor,” ujarnya. Sepintas, jelas dia, jeriken yang di bawa para pedagang miras itu tidak beda dengan jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM). Setelah diamati, diketahui isinya miras jenis tuak.
“Jeriken berisi tuak pasti ada lubang kecil yang ditutup dengan bambu atau kayu yang berfungsi mengeluarkan gas alkohol,” terangnya. Hasil penyitaan aparat polsek Muncar tersebut digelar di halaman Mapolsek Muncar usia pelaksanaan kegiatan upacara bendera 17 Agustus, kemarin (17/8).
“Semoga razia minuman beralkohol ini bisa meminimalkan tin dak kriminalitas, khususnya di Kecamatan Muncar,” cetus Camat Muncar, Yusdi Irawan. (radar)