Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polsek Rogojampi Ciduk Dua Pengedar Pil Trex di Pantai Blimbingsari

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Dua terduga pengedar pil trihexyphenidyl (pil trex) diringkus Unit Reskrim Polsek Rogojampi di Pantai Blimbingsari, Desa/Kecamatan Blimbingsari, Kabupaten Banyuwangi, Selasa (6/3/18) pukul 17.00 WIB.

Keduanya adalah Muhamad Purwanto (21) warga Dusun Puspan, Desa Kedaleman, Kecamatan Rogojampi dan Noris Human (21) warga Dusun Krajan, Desa Lemahbang Kulon, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi.

Kapolsek Rogojampi Kompol Suharyono mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi warga yang diterima oleh seorang anggota polisi, Riyaman (54) warga Kecamatan Srono, Banyuwangi, Selasa (6/3/18) pukul 16.45 WIB.

Diinformasikan ada dua pemuda sedang pesta miras dan diduga mengkonsumsi obat-obatan terlarang di Pantai Blimbingsari. Setelah dicek kebenarannya oleh Riyaman bersama dengan dua anggota polisi lain yakni Prasetyo Dedie (39) dan Hendra Prabowo (29), ternyata informasi itu benar.

“Seketika itu kedua pemuda itu diamankan dan dilakukan interogasi. Mereka mengaku bernama Purwanto dan Made,” tutur Kompol Suharyono, Kamis (8/3/18).

Dari penggeledahan terhadap Made Kasianto (21) warga Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi didapati 6 butir pil trex dalam bungkus rokok A Satu. Sementara dari Purwanto didapati sebuah dompet berisi uang Rp 230 ribu.

“Made mengaku 6 butir pil trex itu dibeli dari Purwanto seharga Rp 1.800 per butir. Dan Purwanto juga mengaku uang Rp 230 ribu itu hasil penjualan pil trex termasuk yang dia jual pada Made. Pil itu didapatnya dari Noris sebanyak 100 butir dan sudah terjual semuanya, tinggal menyetor uangnya,” paparnya.

Berdasar keterangan Purwanto, sekitar pukul 19.00 WIB, dilakukanlah penangkapan terhadap Noris di rumahnya.

“Noris mengakui kalau menyuruh Purwanto untuk menjual pil trex, selain Noris sendiri juga menjual. Saat rumah Noris digeledah, didapati 126 butir pil trex dalam bungkus rokok Surya. Pil-pil Trex itu, menurut pengakuan Noris dia dapat dari seseorang bernama Niko yang tidak diketahui alamatnya,” beber mantan Kabagops Polres Situbondo itu.

Dari penangkapan kedua pelaku, baik Purwanto maupun Noris, aparat berhasil mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya, sebotol plastik kecil berisi seperempat bagian miras jenis arak, satu sepeda motor Honda Beat warna hitam, sebungkus rokok A Satu berisi 6 butir pil trex, sebungkus rokok Gudang Garam Surya berisi 126 butir pil trex, sebuah dompet berisi uang Rp 230 ribu, sebuah HP Samsung warna hitam, dan sebuah HP Advan warna putih. Barang bukti diamankan di Mapolsek Rogojampi untuk kebutuhan penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua pelaku sekarang ditahan di rutan Mapolsek Rogojampi. Keduanya disangkakan pasal 197 sub 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang keaehatan,” pungkasnya.

Kata kunci yang digunakan :