Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polsek Rogojampi Tangkap Pelaku Judi Online

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

ROGOJAMPI – Heri Irawan (31) tersangka judi online asal RT 03, RW 02, Dusun Sidomulyo, Desa Gitik, Kecamatan Rogojampi tersebut meringkuk di sel tahanan Polsek Rogojampi sejak Sabtu (7/4) lalu.

Tertangkapnya Heri Irawan tersebut seolah menjawab tudingan yang selama ini menyebutkan polisi tidak akan bisa menangkap perbuatan judi online karena sulit dideteksi.

Di sela pemeriksaan tersangka siang kemarin (10/4), Kapolsek Rogojampi Kompol Suharyono menyebutkan, aksi yang dilakukan tersangka sudah lama. Polisi bisa membekuk tersangka berkat laporan dan pengintaian yang dilakukan selama sebulan lebih. “Ini menunggu lama. Sulit, karena online ini tidak terlihat,” jelasnya.

Tersangka ditangkap di depan ruko di Rogojampi saat berjualan jagung. Saat dibekuk, tersangka sedang memeriksa akun judi miliknya melalui smartphone miliknya. “Kita intai, saat itu dia sedang memeriksa akunnya. Lalu kita amankan,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka mulai melakukan judi ini pada Mei 2016. Secara rinci disebutkan, tersangka mendaftar menjadi member agen judi bola online di situs *SBOBET* dengan alamat http://www.icetuna.com dengan username afj2233934 dan pasword jagung33.

Tersangka juga harus membayar Rp 100.000, nomor rekening BRI 099501040849532 atas nama Nur Hasanah untuk deposit saldo akun selanjutnya proses perjudian berlangsung. “Ini ya mirip orang bikin akun di internet,” ucapnya.

Tertangkapnya Heri ini merupakan kali kedua Polsek Rogojampi mengamankan perjudian online. Menurutnya, pengungkapan judi online harus melibatkan semua pihak terutama masyarakat. “Di Rogojampi masyarakatnya sudah aktif, sangat membantu,” jelasnya.

Selain tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti satu unit HP merek Oppo, sebuah buku rekening Bank BRI, dompet warna cokelat, dan ATM BRI, slip penarikan uang, serta uang tunai Rp 250.000. Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 303 ayat (1) ke-2e, (3) sub 303 ayat (1) ke l juncto 64 KUHP. “Ada banyak barang bukti, pasal sama dengan judi umum,” terangnya.