Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polsek Sempu Bebaskan Pelaku Perampasan HP, Ini Alasannya……

Siswanto saat berada di Mapolsek Sempu
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Siswanto saat berada di Mapolsek Sempu

BANYUWANGI – Siswanto (30) warga Dusun Damrejo, Desa Aliyan Kecamatan Rogojampi, pelaku perampasan handphone (HP) yang tertangkap oleh jajaran Kepolisan Sektor Sempu akhirnya dibebaskan. Alasannya, pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku masuk dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma).

“Tersangka sudah kami kembalikan ke keluarganya, mengingat kerugian korban dibawah Rp. 2,5 juta, jadi masuk dalam aturan Perma,” ungkap Kapolsek Sempu, AKP Jainur Kholiq.

Kapolsek juga mengatakan bahwa pasal yang digunakan untuk menjerat pelaku ialah pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa.

“Karena kerugianya minim, akhirnya tersangka kami kenakan pasal tindak pidana ringan,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Siswanto warga Dusun Damrejo, Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, tak berkutik ketika ditangkap polisi usai merampas handphone (HP) milik Nurul Novianti (13) warga Dusun Klontang, Desa Gendoh, Kecamatan Sempu, Jumat (17/11/2017) sekitar pukul 13.00 WIB.

Aksi perampasan tersebut bermula ketika koban berteduh di sebuah gubuk yang berada di Dusun Njanjukan, Desa Karangsari, Sempu bersama temanya bernama Tiara.

Melihat korban membawa handphone, pelaku yang diketahui berasal dari Dusun Damrejo, Desa Aliyan Kecamatan Rogojampi langsung merampas dan kabur menuju arah Genteng. Korban yang kaget langsung berteriak minta tolong.

Nah, Polisi yang saat itu mengetahui hal tersebut langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Selatan pasar hewan Genteng Wetan, Kecamatan Genteng.