Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Polsek Srono Gagalkan Pengiriman Pupuk Palsu

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Polsek-Srono-Gagalkan-Pengiriman-Pupuk-Palsu

SRONO – Anggota Polsek Srono berhasil mengungkap dugaan pemalsuan pupuk Kamis (9/6). Sebuah mobil pikap bak terbuka dengan  nomor polisi S 9093 HG yang mengangkut  89 kantong pupuk yang diduga palsu sekitar pukul 12.30  ditangkap polisi di Dusun Sumberagung,  Desa Rejoagung, Kecamatan  Srono.

Untuk keperluan pemeriksaan,  mobil pikap dan pupuk yang diangkut  dibawa ke polsek. Sopir mobil pikap, Humaidi, 45, asal Desa Sumber Gede,  Kecamatan Kepuh Baru, Kabupaten  Bojonegoro, juga ikut dibawa. “Semua  kita amankan di polsek,” terang  Kapolsek Srono, AKP Ali Masduki, melalui Kanitreskrim, Ipda Sutarkam.

Menurut Sutarkam, saat petugas  datang ke lokasi, Humaidi sedang menurunkan pupuk jenis NPK merek Mutiara ke salah satu rumah warga di Desa Rejoagung, Kecamatan Srono. “Kami banyak mendapat laporan warga kalau pupuk yang dibeli dari  pelaku itu tidak ada hasilnya,” ungkapnya.

Dari laporan warga itulah, jelas dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, pupuk merek Mutiara yang diedarkan di wilayah Banyuwangi itu dijual murah. Harga  pupuk itu hanya Rp 200 ribu per sak.  Padahal, pupuk Mutiara yang asli itu harganya mencapai Rp 400 ribu per  sak.

Selama menjual pupuk kepada para petani, terang dia, pelaku mengaku bila pupuk dagangannya itu setara dengan produk Yaramila. “Petani banyak yang tertipu, dan pupuk yang diedarkan itu kualitasnya jauh berbeda dengan aslinya,” bebernya.

Berdasar label yang tertulis pada kantong, masih kata dia, pupuk yang diamankan itu diproduksi oleh CV Tabah Sejati dengan distributor PT  Nico Mandiri Sejahtera. Anehnya, pada kemasan kantong itu tertulis izin Deptan dan standar SNI. Diduga, pupuk pupuk itu telah dipalsukan dari produksi pabrikkannya.

“Sementara kita terapkan pasal 60 ayat 1 UU No 12 tahun 1992 tentang sistem budidaya tanaman, ancaman hukumannya lima tahun penjara,”  jelasnya. Hasil penggerebekan itu, polisi  mengamankan barang bukti (BB) diantaranya satu unit kendaraan pikap Mitsubihsi warna hitam S 9093 HG  dan 89 sak. Per sak berisi 50 kilogram.  (radar)