Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Posisi Brigadir Sigit Makin Tersudut

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Saksi Muklas Akui Transaksi Sabu

BANYUWANGI – Brigadir Sigit Dwi Susanto, 28, oknum anggota polisi yang terjerat kasus peredaran narkoba, semakin tersudut. Bagaimana tidak, satu-satunya saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin (14/11), yakni Muklas, mengaku pernah bertransaksi narkoba dengan Sigit.

Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Elly Istianawati dan beranggota I Wayan Gede Rumega dan Tenny Erma Suryathi itu, Muklas yang beralamat di Desa Tamanagung, Kecamatan Cluring, menuturkan bahwa transaksi narkoba jenis sabu-sabu (SS) tersebut dilaksanakan sekitar bulan Juni 2012.

Barang haram seberat kurang lebih lima gram tersebut diletakkan di bawah sebuah plang kusam di tepi jalan di wilayah Desa Tamanagung. Muklas mengatakan, sebelum mendapat kiriman SS, dia sudah menyetor uang tunai kepada Sigit. Kekurangan pembayaran dia transfer ke nomor rekening sesuai petunjuk oknum polisi yang pernah bertugas di jajaran Reserse Narkoba (Reskoba) Polres Banyuwangi tersebut.

Muklas memang tidak menerima langsung SS dari Sigit. Na mun demikian, dia mengaku mendapat narkoba sesuai petunjuk yang disebutkan Sigit me lalui layanan pesan singkat(SMS). “Saya sudah kenal Pak Sigit selama empat tahun. Saya tahu betul nomor hand phone (HP) Pak Sigit, saya simpan, tapi tidak hafal. Memang SMS itu dikirim melalui nomor HP-nya yang lain. Tetapi, selain lewat SMS, Pak Sigit juga memberi petunjuk melalui nomor miliknya yang sudah lama saya simpan di memori HP saya itu,” terang Muklas blak-blakan.

Penasihat hukum (PH) terdakwa, Kompol Sugiarto, menitikberatkan mengapa Muklas tidak hafal nomor HP Sigit meskipun sudah lama me ngenal anggota polisi berpangkat brigadir tersebut. Pertanyaan anggota Bidang Hukum (Bid kum) Polda Jawa Timur itu langsung ditanggapi Muklas. “Saya memang tidak hafal. Kan setiap Pak Sigit telepon atau SMS, yang muncul di HP saya namanya, bukan nomornya,” jawab Muklas lantang.

Sementara itu, Sigit membantah barang bukti (BB) SS yang diterima Muklas berasal dari dirinya. “Transaksi itu sudah saya batalkan,” tegasnya. Menurut Sigit, mustahil Muklas tidak hafal nomor HP miliknya. “Sebab, Muklas sering meminjam HP saya untuk menghubungi istrinya,” kata Sigit. Pernyataan Sigit langsung dimentahkan Muklas. “Saya berani disumpah sekali lagi. Saya tidak pernah meminjam HP Pak Sigit,” sahut Muklas. Setelah mendengar keterangan saksi, majelis hakim menunda sidang sampai Kamis pe kan depan (15/11). Dalam si dang selanjutnya, giliran penasihat hukum terdakwa mendatangkan saksi yang meringankan. (radar)