Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Potong Bando di Jalan S Parman

BESAR: Kerangka bando reklame parkir di tepi Jalan S Parman, Banyuwangi setelah dibong- kar paksa Satpol PP kemarin.
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
BESAR: Kerangka bando reklame parkir di tepi Jalan S Parman, Banyuwangi setelah dibong- kar paksa Satpol PP kemarin.

BANYUWANGI  – Bersih-bersih papan reklame yang tidak berizin kembali dilakukan anggota Satpol PP Banyuwangi. Sebuah bando iklan berukuran besar di Jalan S. Parman, Banyuwangi, dibongkar paksa kemarin malam (29/4).

Tindakan tegas terpaksa dilakukan petugas penertiban karena pemilik papan reklame tersebut tidak mau menanggapi tiga surat peringatan yang telah dikirimkan. “Sesuai prosedur, kita mengirimkan surat pemberitahuan bahwa papan reklame itu sudah habis masa izinnya,” ujar Kepala Satpol PP Banyuwangi, Choiril Ustadi Yudawanto, kemarin (30/4).

Dalam surat peringatan itu, jelas Ustadi, pemilik papan reklame juga diminta membongkar sendiri. Izin papan reklame yang sudah habis masanya itu tidak boleh diperpanjang oleh pemkab. “Tidak mau membongkar sendiri, kita bongkar paksa,” katanya.

Menurut Ustadi, papan reklame yang dibongkar paksa itu izinnya sudah habis akhir Februari 2012 lalu. Tetapi nyatanya, papan reklame yang membentang ke jalan itu masih digunakan untuk memasang sponsor. “Bando itu juga kotor karena dipenuhi rumah laba-laba,” cetusnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT PM) Banyuwangi, Abdul Kadir, membenarkan bahwa izin papan reklame yang dibongkar paksa Satpol PP itu tidak diperpanjang lagi. “Bando itu izinnya sudah habis dan tidak kita perpanjang,” terangnya.

Papan reklame yang sudah tidak berizin itu, lanjut dia, selanjutnya disampaikan kepada petugas Satpol PP. Setelah diberi surat peringatan dan tidak digubris, maka itu menjadi tugas petugas penertiban untuk ditertibkan. (radar)