Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Prosedur Terbaru Daftar Nikah Belum Jelas

Foto: Ilustrasi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Ilustrasi

BANYUWANGI – Masa berlaku kebijakan Kementerian Agama terkait pembatasan akad nikah dan pendaftaran nikah di KUA tampaknya bakal diperpanjang.

Dilansir dari Radar Banyuwangi – Jawa Pos, pada aturan sebelumnya pendaftaran pernikahan ditutup selama sebulan, yakni mulai 23 April hingga 29 Mei lalu. Kendati demikian, hingga 1 Juni kemarin, proses pendaftaran langsung ini masih belum bisa dilakukan.

Kepala Kemenag Banyuwangi Slamet melalui Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Muklis menjelaskan, mengacu ketentuan sebelumnya dari Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat Islam tentang pembatasan akad nikah, tanggal 29 Mei memang mempakan batas terakhir kebijakan tersebut. Namun, hingga kini belum ada edaran terbaru dari Kemenag.

“Yang terbaru belum ada,” ujarnya.

Muklis menambahkan, sedangkan bila mengacu pada aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia terkait kedinasan ASN di rumah, maka pelayanan tersebut baru dimulai pada 4 Juni mendatang.

“Kita ikuti yang menyesuaikan ASN,” jelas Muklis.

Dia menjelaskan, sebenarnya pembatasan tersebut semata-mata untuk mengurangi potensi penularan korona di lingkungan Kemenag.

Meski belum ada edaran terbaru, namun setelah tanggal 4 Juni nanti, pihaknya merencanakan pembukaan pendaftaran online juga melalui website.

Jika proses itu mengalami kendala, warga bisa melakukan pendaftaran di KUA. Namun pihak KUA berhak meneruskan pelayanan maupun menolak, berdasarkan kondisi KUA setempat.

“Online bisa, kalau kesulitan bisa datang langsung,” jelasnya.