Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Protokol Tidak Dipenuhi, Penghulu Wajib Menolak Akad

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: Radar Banyuwangi – Jawa Pos

BANYUWANGI – Penerapan kebiyasaan anyar tampaknya akan segera berlaku di semua sektor. Termasuk di lingkungan KUA Kementerian Agama, utamanya yang berkaitan dengan pelayanan pernikahan.

Dilansir dari Radar Banyuwangi – Jawa Pos, Kepala Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Banyuwangi Muklis menyebutkan, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI sudah menerbitkan edaran terkait terkait tata cara pelayanan nikah.

Secara umum, pembaruan aturan meliputi pembatasan kontak fisik dan pemakaian alat pelindung yang disesuaikan, baik saat pendaftaran maupun proses pelayanan akad nikah. Sedangkan untuk mekanisme waktu dan tempat masih sama.

“Nikah di KUA atau di luar tetap dilayani,” ujarnya.

Untuk pelayanan pernikahan baik yang dilangsungkan di KUA maupun di luar KUA, terang dia, jumlah pengiring pengantin dibatasi hanya 10 orang saja.

Sedangkan jika pernikahan dilangsungkan di gedung atau di masjid, maka jumlah pengunjung yang diizinkan maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak diperbolehkan melebihi dari 30 orang. Penghulu wajib menolak jika ketentuan mengenai batas keramaian tersebut dilanggar.

“Jika tidak dipenuhi, penghulu wajib menolak disertai alasan secara tertulis, mengetahui aparat keamanan,” jelasnya.

Muklis menambahkan, untuk jumlah pelayanan nikah, sejauh ini tidak ada batasan.

Hanya, hal tersebut menyesuaikan kemampuan tenaga dan waktu dari penghulu. Sebagai gambaran, sebelum ada wabah korona, satu penghulu biasanya bisa melakukan hingga 12 layanan akad.

“Kalau soal itu tidak dibatasi, menyesuaikan,” ungkapnya.