Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

PT Maya Lakukan Pelanggaran Normatif

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Sidang pemberian gaji di bawah upah minimum (UMK) dengan terdakwa Direktur Keuangan PT. Maya Muncar Agus Wahyudin, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi kemarin. Agenda sidang kemarin adalah mendengarkan keterangan saksi ahli. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Made Sutrisna beranggotakan Bawono Efendi dan Unggul Tri Esthi Mulyono.

Sedangkan saksi yang dihadirkan adalah Ir. Agus Winarto MSi dari Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi, dan Kependudukan (Disnakertranduk) Provinsi Jawa Timur. Dalam kesaksiannya, Winarto mengaku saat ada polemik di pabrik PT. Maya Muncar pada 2010 lalu, dirinya pernah datang bersama petugas dari Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kabupaten Banyuwangi. “Kita turun karena ada pengaduan,” katanya.

Selama berada di pabrik ikan sarden itu, jelas dia, dirinya sempat memeriksa sejumlah dokumen yang ada di perusahaan ikan tersebut. Dari hasil pemeriksaan itu, diketahui pimpinan tertinggi pada pabrik ikan itu terdakwa Agus Wahyudin. “Dokumen-dokumen yang menandatangani semuanya Agus Wahyudin,” ujarnya.

Winarto menyebut, dalam pemeriksaan yang dilakukan itu ditemukan pabrik ikan dengan jumlah karyawan yang mencapai ratusan orang itu melakukan pelanggaran normative dengan memberi upah dibawah UMK. “Pelanggaran normatif itu seperti pemberian upah dibawah UMK, jam kerja, dan buruh tidak dimasukkan dalam jamsostek,” ungkapnya.

Hasil dari pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya menurunkan nota pemeriksaan berupa peringatan pada pabrik PT. Maya Muncar. Nota pemeriksaan itu, jelas dia, dikirimkan hingga tiga kali. “PT Maya Muncar tidak pernah menanggapi surat peringatan yang kita kirimkan hingga tiga kali itu,” katanya. Karena tidak ada tanggapan dari pengelola pabrik, sebut dia, maka pihaknya melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) dan meneruskan kasus ini untuk diproses sesuai dengan peraturan yang ada.

“Kami sebenarnya tidak ingin ada pemecatan karyawan, dan dicarikan win- win solution,” ujarnya. Menurut Winarto, pemberian gaji yang tidak sesuai dengan UMK ini, sebenarnya masih bisa ditoleransi bila pihak peru- sahaan melakukan upaya penangguhan pada dinas tenaga kerja. Tapi nyatanya, pabrik ikan ini tidak pernah melakukan upaya penangguhan tersebut. (radar)