Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pukul Istri, Pria Ini Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Seorang warga Dusun Umbulrejo RT 02 RW 05 Desa Bagorejo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, Restu Ridho Ashar (25) terpaksa harus berurusan dengan polisi karena memukul istrinya Marlinda (23). Sang istri mengalami bengkak dan mesti dirawat di rumah sakit.

Peristiwa yang terjadi pada akhir bulan lalu sekitar pukul 17.00 WIB di dalam kamar rumah Marlinda di Dusun Krajan, Desa Mangir, Kecamatan Rogojampi ini membuat muntab orang tua dan keluarga besarnya. Mereka pun mengusung laporan pada Senin (1/10/18) sore di Mapolsek Rogojampi.

“Usai mendapat laporan, pelaku langsung kami amankan,” ungkap Kapolsek Rogojampi Kompol Suharyono, Selasa (2/10/2018) pagi.

Kompol Suharyono menuturkan, pelaku yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dijerat pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” jelas kapolsek yang dikenal aktif turba di tengah masyarakat ini.

Diketahui, pasutri Restu Ridho Ashar dan Marlinda sudah menikah sejak 24 Agustus 2017. Lalu keduanya tinggal bersama di rumah orang tua Marlinda yang bernama Sugiyono dan Siti Umihani beserta kakak Marlinda yang bernama Michael Pranoto dan istrinya yang bernama Umi.

Nah, sore itu, ketika Restu Ridho Ashar istirahat dari bekerja di SPBU Mangir dan berada di kamar, Marlinda mengajak ngobrol yang berlanjut terjadinya perdebatan antara keduanya.

“Pelaku dan istrinya ngobrol tentang anak mereka yang telah lahir bernama Aqillah Dafina Istiqla Ashar. Si istri keukeuh beranggapan bahwa dirinya mengandung anaknya selama 18 bulan. Namun pelaku mengetahui bahwa istrinya mengandung selama 8 bulan,” papar Kompol Suharyono.

Ketika pelaku duduk menghadap ke barat dan istrinya duduk menghadap ke timur pada jarak sekitar setengah meter, tiba tiba pelaku berdiri dan dengan tangan kanan dalam keadaan menggenggam memukul sekali pada pipi kanan istrinya sampai kepalanya terhentak ke samping kanan belakang yang ada kayu dipan ranjang dan tembok.

“Setelah itu pelaku meninggalkan istrinya dan berangkat kerja lagi di SPBU Mangir. Baru keesokan harinya diketahui pipi kanan Marlinda bengkak memar kebiru-biruan. Bahkan tak lama kemudian Marlinda mengalami kejang-kejang, lalu dibawa ke RSU PKU Muhmmadiyah Rogojampi, selanjutnya dirujuk menjalani rawat inap di RSUD Blambangan Banyuwangi sampai sekarang,” pungkasnya.