Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pukul Warga, Satpam Pabrik Ini Ditangkap Polisi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Sugeng Satpam Pabrik Triplek PT. Maju Sejahtera

BANYUWANGI – Seorang satpam pabrik triplek PT. Maju Sejahtera, Sugeng (40) ditangkap polisi. Ia ditangkap lantaran melakukan pemukulan terhadap Maskunanti (30) warga Dusun Krajan Kulon, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Banyuwangi.

Aksi penganiayaan tersebut bermula dari jatuhnya sampah triplek milik PT. Maju Sejahtera saat diangkut menggunakan kedaraan dan dikumpulkan di lahan milik Sapawi.

Hal itu rupanya berimbas dengan percecokan antara pemilik lahan dan satpam pabrik triple, Rinto dan Sugeng.

Lantaran kalah jumlah, Sapawi memilih pulang dan mengadu kepada anaknya atas peristiwa tesebut.

Mendapatkan aduan dari bapaknya, Maskunanti (30) langsung mendatangi satpam tersebut. Adu mulut pun tak terhindarkan, sehingga terjadilah pemukulan yang dilakukan oleh Sugeng (40) terhadap Maskunanti.

Tidak terima dengan perlakukan tersebut, Maskunanti langsung melaporkan kejadian pemukulan kepada Polsek Srono. Anggota reskrim Polsek Srono pun langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor yakni Sugeng warga Dusun Krajan, Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Banyuwangi.

Humas Polres Banyuwangi AKP Bakin membenarkan adanya laporan dari Polsek Srono perihal tindak pidana penganiayaan sebagai mana yang maksud dalam pasal 351 ayat 1.

“Namun kasus itu masih dalam proses pemerikaan dari unit reskrim Polsek Srono, dan menahan terlapor saudara Sugeng yang merupakan satpam pabrik triplek,” pungkasnya.