Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Pulang Kampung, Pria Asal Pakis Ini Malah Ditangkap Polisi, Ternyata…

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Setelah sekitar 9 bulan kabur, pelaku pencurian spesialis congkel jok motor akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku adalah Khoirul Anam alias Irul warga Lingkungan Wonosari, Kelurahan Pakis, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.

Pria 36 tersebut sebelumnya diketahui kabur ke wilayah Palu, Sulawesi tengah. Dia diketahui pulang ke rumahnya beberapa hari lalu. Kedatangan penjahat yang satu ini terendus aparat kepolisian yang selama ini memburunya.

“Akhirnya tersangka kami amankan di wilayah Sobo,” ujar Kasat Reskrim Polres Banyuwangi AKP Panji Prathista Wijaya, Jumat (31/8/2018).

Panji menyatakan, Irul menjadi buronan setelah polisi menangkap Dwi Prayogi alias Yogi, (26), tetangganya. Irul ditangkap karena kedapatan memiliki HP milik Koko Hermawan yang hilang di sekitar Pantai Cemara, Banyuwangi. HP tersebut hilang setelah jok motor korban dicongkel pelaku. Dari hasil interogasi Yogi mengaku HP tersebut dibeli dari Irul.

Saat itu juga Polisi hendak menangkap Irul, namun yang bersangkutan sudah lebih dulu kabur. Meski demikian Polisi terus mengawasi tempat tinggal tersangka Irul. Sehingga begitu penjahat ini pulang, Polisi langsung menangkapnya.

Penangkapan Irul, lanjut Panji, membuka tabir perkara lain. Ternyata Irul juga terlibat kasus perampokan di sebuah Tambak udang di wilayah Blimbingsari. 5 pelaku perampokan di tambak udang ini yang dikenal dengan kelompok Cak Mat sudah lebih dulu tertangkap pada Desember 2017 lalu.

“Peran tersangka dalam pencurian udang ini adalah menebar jaring dan mengambil udang dari jaring yang ditebar tersebut,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu unit HP merek Samsung J7 Prime, dua buah simcard, sebuah memory card dan sebuah dosbook. Dalam kasus pencongkelan motor, tersangka Irul dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.

“Untuk kasus pencurian disertai dengan kekerasan di Tambang Udang kita tersangka kita jerat dengan pasal 365 KUHP,” pungkas Panji.