Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Pulang Melaut, Nelayan Asal Desa Wonosobo Banyuwangi Terpaksa ‘Nginap’ di Polsek Muncar: Ternyata Ini Asal Usul Penyebabnya – Radar Banyuwangi

pulang-melaut,-nelayan-asal-desa-wonosobo-banyuwangi-terpaksa-‘nginap’-di-polsek-muncar:-ternyata-ini-asal-usul-penyebabnya-–-radar-banyuwangi
Pulang Melaut, Nelayan Asal Desa Wonosobo Banyuwangi Terpaksa ‘Nginap’ di Polsek Muncar: Ternyata Ini Asal Usul Penyebabnya – Radar Banyuwangi
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Radarbanyuwangi.id – Anggota Unit Reskrim Polsek Muncar menangkap pria berinisial MU, 28, asal Desa Wonosobo, Kecamatan Srono di Pelabuhan Muncar, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, Kamis (23/5). Diduga pemuda itu telah mencuri motor Honda Vario milik Nurfadil Hardianto, 26, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Blimbingsari.

Pelaku ini diduga mencuri motor milik korban saat diparkir di halaman pabrik pengalengan ikan CV Pasifik Harvest, Desa Kedungringin, Kecamatan Muncar pada Jumat (10/5).

“Pelaku beraksi dengan merusak kunci motor menggunakan kunci T,” terang Kapolsek Muncar, Kompol Ali Masduki.

Dalam aksinya ini, terang dia, pelaku telah mengintasi di sekitar lokasi tempat parkir motor karyawan pabrik pengalengan ikan CV Pasifik Harvest.

“Situasi dianggap aman, pelaku mencuri satu unit motor Honda Vario milik Nurfadil Hardianto,” katanya.

Korban baru tahu motornya hilang saat akan pulang. Di lokasi tempat parkir, ternyata kendaraannya sudah tidak ada, dan langsung lapor ke polsek.

“Setelah ada laporan, anggota langsung melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan, jelas dia, akhirnya mendapat informasi jika motor korban itu diambil MU warga Desa Wonosobo, Kecamatan Srono.

“Pelaku kami tangkap di Pelabuhan Muncar saat pulang dari mencari ikan di laut,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, jelas dia, pelaku mengakui telah mencuri motor di lokasi parkir pabrik pengalengan ikan CV Pasific Harves tersebut.

“Pelaku langsung kami amankan, dan motor hasil curianya juga masih ada kita amankan juga,” ungkapnya.

Dari tangan pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor hasil curian, satu kunci T, satu tang, BPKB sepeda motor, dan STNK motor.

“Tersangka sudah kami lakukan penahanan dan kami jerat Pasal 363 ayat 1 ke 5e KUHP tentang pencurian,” katanya.(ddy/abi)

Exit mobile version