Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Puluhan Botol Arak Berhasil Diamankan Polsek Cluring

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Aparat Polres Banyuwangi berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) jenis tuak ukuran 1.5 liter di rumah Sugianto (38) warga Dusun Sukodadi, Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Sabtu (2/6/2018) pukul 13.00 WIB.

Tuak-tuak siap jual tersebut ditemukan aparat disamping rumah pelaku yang ditaruh di dalam karung.

“Ada sebanyak 43 botol tuak ukuran 1,5 liter yang ditaruh dalam karung. Per botol dijual Rp 10 ribu,” jelas Kapolsek Cluring, IPTU Bejo Madrias.

Kapolsek mengatakan, pelaku sudah mengakui kalau itu memang barang miliknya. Selanjutnya untuk kepentingan pemeriksaan, semua barang bukti diamankan ke Mapolsek Cluring.

Pelaku diduga melanggar Pasal 204 ayat (1) KUHP dan atau pasal 300 ayat (1) KUHP dan atau pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang Pangan

“Pelaku kami tahan, barang bukti puluhan botol tuak juga sudah kami amankan,” kata Kapolsek.