Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Puluhan Motor Terjaring Razia Cipta Kondisi di Banyuwangi

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Puluhan Sepeda Motor Blong Diamankan Di Depan Pendopo Sabha Swagatha, Minggu dini hari (17/12)

BANYUWANGI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Banyuwangi menggelar razia cipta kondisi menjelang operasi lilin dalam rangka perayaan Natal dan Tahun Baru. Hasilnya, puluhan unit sepeda motor tidak standart berhasil diamankan.

Razia ini di pimpin langsung Kasat Lantas Polres Banyuwangi, AKP Ries Andrianto yang digelar di beberapa lokasi keramaian, namun terpusat di depan pendopo Sabha Swagatha Blambangan, yang di jadikan tempat nongkrong anak anak muda yang tergabung dalam berbagai club sepeda motor.

Minggu dini hari (16/12), aparat kepolisian Satlantas Polres Banyuwangi berhasil mengamankan puluhan unit sepeda motor tidak standart. Utamanya adalah knalpot blong dan ban kecil. Kontan saja, puluhan anak muda yang sedang asyik nongkrong tidak bisa berkutik karena di sisi barat dan timur sudah di hadang mobil Satlantas.

“Kegiatan ini sengaja di laksanakan pihaknya guna menertibkan kendaraan bermotor tidak standart menjelang digelarnya operasi lilin Natal dan Tahun Baru 2018,” ungkap AKP Ries Andrianto.

“Sehingga disaat operasi lilin dilaksanakan maka seluruh kendaraan bermotor sudah dalam kondisi normal. Dan masyarakat merasa nyaman berlalu lintas di jalan raya, tanpa harus terganggu suara knalpot blong,” imbuhnya.

Kasat Lantas menjelaskan, selanjutnya seluruh sepeda motor tersebut di amankan di mapolres Banyuwangi. Dan bagi pemiliknya, bisa mengambil kendaraannya namun dengan syarat harus memasang kembali berbagai sarana prasarana yang standart di hadapan aparat kepolisian.

“Tapi, satlantas tetap memberlakukan sistem tilang sehingga para pemiliknya harus mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri atau membayar secara online,” ujar Kasat Lantas.

Setelah sangsi tilang di penuhi dan peralatan standartnya sudah di pasang kembali menurut Kasat Lantas, bagi pemiliknya bisa membawa pulang sepeda motornya.

Lebih lanjut Kasat Lantas mengatakan, pihak kepolisian memperbolehkan adanya masyarakat yang membentuk kegiatan komunitas apapun.

“Dengan syarat tidak mengganggu ketertiban berlalu lintas. Utamanya para pengguna jalan raya,” pungkasnya.