Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Pundi-pundi DPRD Naik Berlipat

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Ilustrasi

Gaji dan Tunjangan Tembus Rp 20 Juta

BANYUWANGI – Pundi-pundi keuangan anggota DPRD Banyuwangi dipastikan bakal semakin besar. Itu menyusul disahkannya peraturan daerah (perda) tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD pada Senin lalu (14/8).

Informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan Jawa Pos Radar Banyuwangi, hak keuangan dan admintistratif pimpinan dan anggota DPRD sebelumnya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 36 Tahun 2004. Namun, menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017.

DPRD harus menyusun perda baru untuk mengatur pemberian hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota wakil rakyat tersebut. Nah, dibanding perda sebelumnya, ada beberapa pos “pendapatan” baru yang bakal diterima kalangan dewan.

Sebab, selain menerima uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, serta tunjangan kesejahteraan dan tunjangan perumahan sebagaimana yang diatur Perda Nomor 36 Tahun 2004, PP Nomor 18 Tahun 2017 yang memayungi perda terbaru kali ini juga mengamanatkan pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses bagi para wakil rakyat yang terhormat itu.

Tunjangan komunikasi intensif diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada pimpinan dan anggota DPRD. Sedangkan tunjangan reses diberikan setiap kali anggota dewan melaksanakan reses.

Tidak tanggung-tanggung, pemberian tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses mencapai tiga kali hingga tujuh kali dari uang representasi ketua DPRD, sesuai kemampuan keuangan daerah.

Meski telah disahkan, belum diketahui nominal pasti jumlah take home pay yang diterima para anggota dewan tersebut. “Perda tidak mengatur secara nominal. Nominal tunjangan itu akan diatur lebih lanjut pada peraturan bupati (perbup),” aku Ketua DPRD, I Made Cahyana Negara.

Sementara itu, berdasar informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan, uang representasi yang saat ini diterima ketua DPRD mencapai Rp 2,1 juta perbulan. Sedangkan uang representasi yang diterima para wakil ketua dan anggota dewan masing- masing sebesar 80 persen dan 75 persen dari uang representasi ketua DPRD. Angka ini setara dengan Rp 1,68 juta dan Rp 1,57 per orang per bulan.

Sedangkan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pimpinan dan anggota DPRD besarnya sama dengan tunjangan keluarga dan tunjangan beras bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk uang paket, pimpinan dan anggota DPRD bakal mendapat uang segar yang besarnya setara dengan sepuluh persen dari uang representasi yang bersangkutan. Artinya, uang paket yang diterima ketua dewan sebesar Rp 210 ribu per bulan, wakil ketua DPRD sebesar 168 ribu, dan anggota dewan sebesar 157 ribu.

Tidak hanya itu, pimpinan dan anggota dewan juga berhak menerima tunjangan jabatan. Tunjangan jabatan yang diterima besarnya mencapai 145 persen dari uang representasi yang mereka terima setiap bulan.

Artinya, tunjangan jabatan yang bakal diterima ketua dewan mencapai Rp 3,04 juta, sedangkan para wakil ketua dan anggota dewan masing-masing sebesar Rp 2,43 juta dan Rp 2,28 juta per orang per bulan.

Jika dikalkulasi, setiap bulan gaji dan tunjangan jabatan yang ketua DPRD mencapai Rp 5,35 juta per bulan. Sedangkan para wakil ketua dan anggota DPRD masing-masing menerima Rp 4,27 juta dan Rp 4 juta per bulan.

Padahal, selain uang representasi dan tunjangan tersebut di atas, anggota DPRD Banyuwangi juga akan menerima tunjangan alat kelengkapan dan tunjangan alat kelengkapan lain.

Dua jenis tunjangan ini diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD yang duduk pada badan musyawarah (banmus), badan anggaran (banggar), komisi, badan pembentukan peraturan daerah (bapemperda), badan kehormatan (BK), maupun alat kelengkapan yang lain.

Tunjangan yang diterima ketua alat kelengkapan sebesar Rp 228 ribu, wakil ketua alat kelengkapan sebesar Rp 152 ribu, sekretaris sebesar Rp 121 ribu, dan anggota alat kelengkapan sebesar Rp 91 ribu.

Selain itu, mereka juga berhak menerima tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses, tunjangan kesejahteraan, dan tunjangan perumahan. Selain itu, para pimpinan dewan juga berhak menerima tunjangan transportasi.

Tunjangan komunikasi intensif diberikan setiap bulan untuk peningkatan kinerja kepada Pimpinan dan anggota DPRD. Nilai tunjangan komunikasi dan reses tersebut cukup fantastis, untuk daerah dengan kemampuan keuangan tinggi, besarnya bisa mencapai tujuh kali dari uang representasi Ketua DPRD atau setara dengan Rp 141,7 juta.

Made menututkan, peningkatan tunjangan yang diterima dewan tersebut diharapkan dapat memacu peningkatan kinerja para wakil rakyat. “Kenaikan ini diharapkan memacu peningkatan kinerja anggora DPRD,” kata dia.

I Made mengaku, Banyuwangi merupakan daerah dengan kriteria kemampuan keuangan tinggi. Artinya, peningkatan tunjangan di beberapa pos yang harus disesuaikan dengan kemampuan daerah, misalnya tunjangan komunikasi intensif, besarnya bisa mencapai tujuh kali dari uang representasi ketua DPRD.

“Banyuwangi termasuk daerah dengan kemampuan ekonomi tinggi,” cetusnya. Sementara itu, Bupati Abdullah Azwar Anas, berharap kenaikan tunjangan tersebut akan semakin memacu  peningkatan kinerja dewan.

“Tentu dengan dewan yang bekerja keras dan produktif, sudah selayaknya mereka mendapatkan tunjangan yang lebih baik,” pungkasngya. (radar)