Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Puskesmas Bisa Tangani Pasien Gangguan Jiwa

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Penanganan kasus pasien gangguan jiwa yang selama ini sering di sembunyikan, sebenarnya bisa ditangani dengan mudah. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Banyuwangi, dr. Widji Lestariono mengatakan, dalam beberapa kasus, pasien gangguan jiwa cukup di tangani di tingkat Puskesmas.

Pria yang akrab di sapa dokter Rio ini menjelaskan, jika pasien gangguan jiwa dapat dibedakan men jadi dua macam. Yang per tama adalah neu rosa, yaitu gejala sakit jiwa ringan yang biasanya muncul karena beban pikiran. Kedua adalah yang lebih berat atau disebut psikotik.

Gejala ini sering disebut masyarakat dengan gangguan gila. Untuk kasus neurosa, fasilitas di Puskesmas sudah cukup untuk menangani. Bahkan, banyak kasus berdasarkan data Dinkes Banyuwangi yang sembuh hanya di tangani di tingkat Puskesmas. “Gejala ini pun kadang kita alami.

Kalau diam lama karena beban pikiran berat itu sudah masuk kategori neurosa. Biasanya Puskesmas bisa menangani baik dengan rawat jalan maupun rawat inap,” jelas Rio. Sedangkan untuk kasus psikotik, Rio menyarankan agar pasien bisa langsung dibawa ke fasilitas penanganan gangguan jiwa yang memadai.

Di dalam kota Banyuwangi, ada Puskesmas Licin dan RSUD Blambangan yang memiliki fasilitas yang cukup untuk menangani pasien jiwa. Puskesmas pun, lanjut Rio, bisa menangani seandainya kondisi pasien lebih tenang.“Kalau di Licin memang terbatas ruangan dan bed.

Tapi penanganannya sudah cukup bagus. Kalau misalnya penuh, pasien bisa dirujuk ke rumah sakit jiwa di tingkat provinsi,” imbuhnya. Dalam kasus penemuan penderita gangguan jiwa diwilayah Songgon yang mencapai 30 orang lebih, Rio perlu meluruskan.

Dari jumlah itu yang dikatakan gila atau psikotik hanyalah 10o orang dengan satu pasien dipasung. Sedang sisanya adalah penderita gangguan jiwa ringan yang bisa ditangani langsung oleh Puskesmas. Untuk pembayaran biaya pasien jiwa, Rio kembali menegaskan, untuk pasien jiwa yang memiliki Jamkesmas atau BPJS bisa berobat gratis di Puskesmas terdekat,

Puskesmas Licin, atau RSUD Blambangan. Sedangkan yang tidak punya akan ditanggung program Jamkesda dari Provinsi Jawa Timur. “Jadi kalau ada pasien sebaiknya langsung dibawa ke Puskesmas terdekat. Yang tidak memiliki BPJS akan ditanggung provinsi di rumah sakit jiwa daerah seperti di Lawang, Malang, dan Menur, Surabaya,” ujarnya.

Kepala Puskesmas Licin, Kholid menambahkan, selama ini pasien dengan gangguan jiwa berat  sekalipun dapat ditangani di tempatnya dengan rentang waktu antara tiga minggu sampai satu bulan. “Rata-rata sudah bisa dibawa pulang dalam satu bulan perawatan. Memang tidak bisa sembuh total, tetapi setidaknya bisa lebih tenang dan diajak berkomunikasi,” jelas Kholid. (radar)