Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

” Raja” Bom Ikan Bengkak Diadili

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

SEIVIENTARA itu Amirudin alias Ami, 50, pelaku paling dicari polisi dalam serangkaian illegal fishing diperaian Banyuwangi akhirnya duduk di kursi pesakitan Pengadilan negeri Banyuwangi kemarin. Warga Desa Bengkak, Kecamatan Wongsorejo, yang sudah lebih dari tiga kali duduk di kursi yang sama itu tidak sendirian.

Dia ditemani satu terdakwa lain, yakni Munir, 55, yang tidak lain rekan Amirudin. Dalam persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri kemarin, keduanya mendengarkan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa mendakwa keduanya dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto Pasal  55 ayat 1 ke-1 KUHP. Persidangan  dilanjutkan dengan memeriksa saksi. Diantara saksi merupakan anggota Satpolair Polres Banyuwangi.

Dalam kesaksiannya, anggota polisi itu menerangkan bahwa Ami dan Murnir sering kali mencari ikan menggunakan bom ikan. Saat ditangkap polisi, terdakwa kedapatan menyimpan sebuah bondet dan alat pendukung pemancingan lain.

Sidang yang diketuai Ahmad Rasyid itu akhirnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Sekadar mengingatkan, Satpolair Polres Banyuwangi berhasil meringkus Amirudin alias Ami, 50, dalam kasus illegal fishing awal Desember lalu.

Saat beraksi, Ami menggunakan bondet alias bom ikan. Sebagai barang bukti kejahatannya, polisi mengamankan dua unit kapal dan speedboat dan dua mesin tempel dan satu boks berisi ikan. Bukti lain berupa kompresor udara dan peralatan selam yang sering digunakan pelaku untuk beraksi.

Selain meringkus Ami, Polair juga menangkap Munir, anak buah Ami. Kasus pengeboman ikan yang dilakukan komplotan Ami Cs itu sangat meresahkan warga Kecamatan Wongsorejo. Empat kali Ami tertangkap tangan aparat karena melanggar hukum saat menangkap ikan. Tiga kali aksinya berakhir di Lapas Banyuwangi.

Ulah tersangka mengebom ikan juga pernah tertangkap tangan aparat Polres Situbondo. Ami tertangkap tahun 2006 di  Perairan Takat Mas, Baluran, Situbondo. Dua tahun berselang,  dia kembali berurusan dengan petugas Polsek Wongsorejo.

Tahun 2010 dia ditangkap TNI AL atas kasus yang sama. Terakhir  ditangkap Satpolair Polres Banyuwangi pada Kamis (25/11) setelah lama buron. Ironisnya, vonis yang dijatuhkan majelis hakim atas tiga kasus sebelumnya tergolong ringan.

Ami hanya dijatuhi sanksi pidana tak lebih dari sepuluh bulan. Padahal, berdasar Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 yang merupakan  perubahan UU 31 Tahun 2004, ancaman hukumannya 5  tahun lebih dan denda Rp 2 miliar.

Dalam pasal itu juga ditegaskan, alat penangkapan ikan yang digunakan illegal fishing dimusnahkan pihak berwenang setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Apalagi, dalam kasus keempat yang ditangani Satpolair Polres Banyuwangi, Ami dan Munir juga dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (radar)