Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

”Raja” Bom Ikan Dilimpahkan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Pelimpahan Dikawal Petugas Bersenjata

BANYUWANGI – Berita Acara Pemeriksaan  (BAP) dua tersangka pengeboman ikan asal Desa Bengkak, Wongsorejo, Amirudin alias Ami, 50, dan Munir, 60, tuntas kemarin. Keduanya  dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi  bersama sejumlah barang bukti kemarin.

Tersangka datang ke kejaksaan pukul 10.30 dan mendapat pengawalan ketat petugas Satpolair Banyuwangi bersenjata laras panjang jenis SS1. Begitu turun dari mobil, keduanya  langsung digiring ke kantor kejaksaan.

Petugas juga terlihat membawa barang bukti berupa dua mesin tempel berkekuatan  40 PK, ikan hasil pengeboman, dan alat menangkap ikan. Dua kapal yang digunakan dalam aksi illegal fishing itu masih  berada di Satpolair Polres Banyuwangi, depan Terminal Sri Tanjung, Ketapang.

Barang bukti lain adalah satu  kapal jenis speed boat mirip kapal  patroli Satpolair. “Ada dugaan  cat speed boat itu dibuat mirip kapal patroli Satpolair untuk memudahkan aksi saat melakukan  pengeboman ikan. Bisa jadi nelayan   lain yang melintas menyangka kapal itu milik aparat,’’   ujar Kasatpolair Banyuwangi,  AKP Basori Alwi, dihubungi tadi malam.

Diungkapkan Basori, kasus  pengeboman ikan yang dilakukan  komplotan Ami Cs itu sangat meresahkan warga Kecamatan  Wongsorejo. Empat kali Ami  tertangkap tangan aparat karena   melanggar hukum saat menangkap  ikan.

“Tiga kali aksinya berakhir di Lapas Banyuwangi. Ulah tersangka mengebom ikan juga  pernah tertangkap tangan aparat Polres Situbondo,’’ beber Basori.  Ami tertangkap tahun 2006 di Perairan Takat Mas, Baluran,   Situbondo.

Dua tahun berselang,  dia kembali berurusan dengan petugas dari Polsek Wongsorejo. Tahun 2010 dia ditangkap TNI  AL atas kasus yang sama.  erakhir  ditang kap Satpolair Polres Banyuwangi  pada Kamis (25/11) setelah  lama buron.

Ironisnya, vonis yang dijatuhkan  majelis hakim atas tiga kasus  sebelumnya tergolong ringan. Ami  hanya dijatuhi sanksi pidana tak   lebih dari sepuluh bulan. Padahal, menurut Undang-Undang  Perikanan Nomor 45 Tahun 2009  yang merupakan perubahan UU  31 Tahun 2004 ancaman hukumannya  5 tahun ke atas dan   denda Rp 2 miliar.

Dalam aturan itu juga ditegaskan, alat penangkapan ikan yang digunakan illegal fishing dimus nahkan pihak berwenang setelah putusan hakim berkekuatan  hukum tetap. Apalagi,  dalam kasus keempat yang  ditangani Satpolair Polres Banyuwangi,  Ami dan Munir juga dijerat  Undang-Undang Darurat Nomor 1    Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Apabila terbukti bersalah,  pemusnahan kapal dan alat  tangkap ikannya mesti dijalankan. Seperti yang dilakukan Menteri  Susi, agar praktik pengeboman  ikan dan pelaku illegal fishing  lain jera,” harap Basori Alwi.

Selain Ami dan Munir, masih  ada empat pelaku lain yang kini  sedang dicari. Mereka juga termasuk komplotan Ami Cs.  Identitas para pelaku sudah dikantongi aparat Satpolair, tapi pencariannya tidak berjalan  mudah.

“Empat pelaku yang kini  masuk DPO tersebut telah kabur  ke Madura dan Papua,’’ tandas mantan Kasatpolair Situbondo  itu. (radar)