Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Rampas HP Anak Perempuan, Pria Asal Aliyan Diciduk Polisi

Siswanto saat berada di Mapolsek Sempu
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Siswanto saat berada di Mapolsek Sempu

BANYUWANGI – Siswanto (30) tak berkutik ketika ditangkap polisi usai merampas handphone (HP) milik Nurul Novianti (13) warga Dusun Klontang, Desa Gendoh, Kecamatan Sempu, Jumat (17/11/2017) sekitar pukul 13.00 WIB.

Aksi perampasan tersebut bermula ketika koban berteduh di sebuah gubuk yang berada di Dusun Njanjukan, Desa Karangsari, Sempu bersama temanya bernama Tiara.

Melihat korban membawa handphone, pelaku yang diketahui berasal dari Dusun Damrejo, Desa Aliyan Kecamatan Rogojampi langsung merampas dan kabur menuju arah Genteng. Korban yang kaget langsung berteriak minta tolong.

Nah, Polisi yang saat itu mengetahui hal tersebut langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Selatan pasar hewan Genteng Wetan, Kecamatan Genteng.

“Saat itu sempat terjadi tarik menarik antar korban dan pelaku. Karena pelaku lebih kuat akhirnya pelaku berhasil memenangkan perebutan itu dan berhasil kabur. Kami yang saat itu sedang melakukan patroli rutin, mendengar hal itu langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di sebuah gang buntu yang berada di selatan Pasar hewan Genteng Wetan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Sempu IPDA Didik Suhendik.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita 1 unit hand phone merk Xiomi Redmi 4 dan satu unit sepeda motor yang saat itu digunakan pelaku. “Pelaku mengaku nekat melakukan itu karena didesak masalah ekonomi untuk kebutuhan sehari-hari,” ucapnya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sempu. Atas perbutanya pelaku akan dijerat dengan pasal 365 dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahum penjara.