Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Rampas Motor Pelajar, Pelaku Begal Babak Belur Dihajar Warga

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Seorang begal motor menjadi sasaran amukan warga. Dia ditangkap warga sesaat setelah menjalankan aksinya. Satu pelaku lainnya berhasil diamankan Polisi setelah sempat lolos dari kejaran warga.

Kedua pelaku adalah Paijoni, (30), warga Dusun Patung, Desa Pungging, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dan Jumawi, (23), warga Dusun Sukosari, Desa Jatisari, Kecamatan Jenggawah, Jember. Korbannya, Anjum Kanisa, (12), seorang pelajar asal Dusun Kalisepanjang, Desa Sumbergondo, Kecamatan Glenmore.

Kedua pelaku menjalankan aksinya Sabtu siang (20/10/2018). Sekitar pukul 12.45 WIB, korban melintas di pertigaan kebun kakao Afd.Darungan, Perkebunan Kalisepanjang, Desa Sumbergondo,  Kecamatan Glenmore. Pelajar kelas VI ini pulang sekolah mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nopol P 2625 Y tiba-tiba dihadang kedua pelaku.

“Pelaku menarik motor yang dikendarai korban hingga korban terjatuh,” kata Kapolsek Glenmore, AKP Mujiono, Minggu (21/10/2018).

Tidak hanya itu, salah satu pelaku juga mencekik korban. Beruntung korban berhasil melepaskan cekikan tersangka. Kesempatan itu digunakan korban untuk berteriak minta tolong. Dalam hitungan detik warga berdatangan dan berhasil mengamankan tersangka Paijoni.  Sementara Jumawi kabur dengan membawa motor korban.

Paijoni sempat menjadi sasaran amarah warga. Beruntung Polisi yang mendapatkan laporan tentang kejadian itu segera datang. Pelaku kemudian digelandang menuju Polsek Glenmotr untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pada saat yang sama anggota kami melakukan pengejaran pada pelaku yang kabur dan berhasil kami tangkap,” tegas Mujiono.

Kini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami kasus ini. Sebab bukan tidak mungkin pelaku terlibat dengan kejahatan yang lain. Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai dengan kekerasan.