Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Ratna Akan Hadapi 9 Jaksa

TERSENYUM: Dua Polwan dari Polres Banyuwangi mengawal Ratna Ani Lestari saat tiba di kantor Kejati Surabaya Rabu kemarin (12/9).
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
TERSENYUM: Dua Polwan dari Polres Banyuwangi mengawal Ratna Ani Lestari saat tiba di kantor Kejati Surabaya Rabu kemarin (12/9).

Perkaranya Segera Didaftarkan ke Pengadilan Tipikor

BANYUWANGI – Mantan Bu-pati Banyuwangi Ratna Ani Lestari yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penga-daan lahan untuk Lapangan Ter-bang (Lap-ter) Blim-bingsari hingga ke-marin ma-sih ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medaeng, Su-rabaya. Semula sempat beredar rumor bahwa mantan orang nomor satu di Pemkab Banyu-wangi itu akan dibawa ke Kejak-saan Negeri Banyuwangi. Na-mun, hingga petang kemarin rumor tersebut tidak terbukti.

“Tersangka Ratna Ani Lestari tetap ditahan di Rutan Medaeng,” tegas Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Banyuwangi, Firmansyah. Menurut dia, pemeriksaan tersangka kasus korupsi lapter senilai Rp 19 miliar itu sudah selesai dilakukan.

Hal itu dibuktikan dengan BAP yang sudah dinyatakan P21 alias sempurna. Ratna yang se belumnya ditahan di Lapas Pon dok Bambu, Jakarta, lang-sung dipindah ke Rutan Me-daeng. “Ratna nanti akan di-si dang di Pengadilan Tipikor Su rabaya,” sebut Firmansyah. Dengan BAP yang sudah P-21, se lanjutnya akan dilakukan pe nyerahan tahap II dari Ke-jaksaan Agung ke Kejaksaan ting gi Surabaya. “Di tahap II ini dilakukan pemeriksaan demi kepentingan administrasi,” jelas Firmansyah.

Meski sudah masuk tahap II, pi haknya mengaku belum tahu pasti kapan tersangka Ratna di-sidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Pihaknya optimistis da lam waktu dekat berkas itu sudah bisa didaftarkan. “Se ce-patnya berkas tersangka Ratna akan didaftarkan ke Pe ngadilan Tipikor,” imbuhnya.

Ditanya siapa saja jaksa yang akan menyidangkan per ka ra tersebut, Firmansyah me nye-but ada sembilan jaksa. Ke-sembilan jaksa tersebut be ra-sal dari Kejagung, Kejati, dan Kejari Banyuwangi. “Kita se dang menyusun dakwaan,” tan dasnya.

Untuk menyusun dakwaan bu tuh waktu beberapa hari. Se-bab, materi dan kelengkapan da ta berkas tersebut masih perlu disempurnakan. “Masih per lu pe nyempurnaan lagi,” imbuh Firmansyah.

Sekadar tahu, Ratna ditahan Ke jagung karena kesandung ka sus pengadaan lahan Lap ter Blimbingsari. Bupati Ba nyu wangi periode 2005-2010 itu dianggap merugikan negara Rp 19 miliar.

Dalam kasus pe nga daan lahan lapter, Ratna di duga dengan sengaja tak me libatkan tim penaksir harga saat membeli lahan seperti di atur Pasal 15 Perpres No. 65 Ta hun 2006. Seharusnya, sesuai Pasal 15 Perpres 65 Tahun 2006, dalam menentukan harga tanah harus membentuk tim penaksir harga.

Regulasi itu tidak dipenuhi Ratna Gara-gara tim penaksir
tidak dibentuk, harga lahan dipatok seenaknya. Harganya melambung tinggi melebihi batas kewaja ran. S e lama menyidik kasus ini, Kejagung telah memeriksa 32 saksi dan seorang saksi ahli. Terkait kasus tersebut, Ratna akhirnya ditahan di tahanan wanita Pondok Bambu, Jakarta. (Radar)