Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Ratna Gugat Cerai Winasa

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Gugatan Sudah Terdaftar di PA Banyuwangi

BANYUWANGI – Di tengah kasus hukum yang membelit mantan bupati Banyuwangi, Ratna Ani Lestari, kabar miring kembali menerpa perempuan yang pernah berkuasa di Bumi Blambangan tahun 2005 sampai 2010 tersebut. Kabar ter-gres, Ratna tengah menggugat cerai suaminya, I Gede Winasa.

Diduga, Ratna menggugat cerai Winasa lantaran kekecewaan saat dirinya tersandung kasus hukum pembebasan lahan lapangan terbang (lapter) Blimbingsari, Kecamatan Rogojampi, Winasa tidak memberikan support. Padahal, RAL maju sebagai salah satu calon bupati (cabup) Banyuwangi atas dorongan pria yang berstatus mantan bupati Jembrana, Bali, tersebut.

Informasi yang berhasil dikumpulkan wartawan ini menyebutkan, gugatan cerai yang diajukan Ratna sudah didaftarkan di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi sekitar pukul 12.00 kemarin (14/11). Namun demikian, latar belakang Ratna menggugat cerai Winasa masih misteri. Dikonfirmasi di ruang kerjanya kemarin, Humas PA Banyuwangi, Fathur Rohman, membenarkan pihaknya menerima gugatan cerai mantan orang nomor satu di lingkungan Pemkab Banyuwangi tersebut.

Benar, kita baru saja menerima gugatan (cerai) atas nama Ratna Ani Lestari, SE. MM,” ujarnya. Menurut Fathur, gugatan tersebut sudah diregister dengan Nomor: 6176/PDGT/2012/PA.BWI. Pengajuan gugatan tersebut dikuasakan kepada advokat Ribut Puryadi dan Lilik Asiyah. “Alasan gugatan cerai itu dilayangkan, tidak bisa kami ungkapkan,” kata dia. Dijelaskan, setelah menerima berkas gugatan, PA Banyuwangi memiliki waktu paling lambat sebulan untuk menggelar sidang perdana gugatan perceraian tersebut. Itu artinya, sidang pertama akan digelar sebelum tanggal 14 Desember 2012.

Penggugat (Ratna) dan tergugat (Winasa) wajib hadir minimal sekali, yakni pada saat mediasi Mediasi tersebut tidak bisa di wakili pengacara, karena yang tahu isi hati seseorang adalah orang itu sendiri,” jelas Fathur. Masih menurut Fathur, gugatan cerai diajukan ke PA Banyuwangi lantaran sampai saat ini Ratna masih tercatat sebagai warga Jalan Serayu, Kelurahan Panderejo, Kecamatan Banyuwangi.

Gugatan cerai memang se harusnya diajukan kepada PA di mana domisili pihak pe rempuan,” pungkasnya. Sementara itu, sumber lain yang enggan namanya di korankan menyebutkan, Ratna dan Winasa menikah secara muslim di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Banyuwangi pada tanggal 16 April 1988 yang lalu. Selama berumah tangga, pasutri tersebut dikaruniai seorang putri yang kini berusia 15 tahun. (radar)