Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Ratusan Nelayan Turun ke Jalan

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Datangi Pemkab, Tolak Larangan Menangkap Lobster dan Rajungan

BANYUWANGI – Ratusan nelayan lobster asal Lampon, Pancer, dan Rajegwesi, menggelar unjuk rasa di depan kantor Pemkab Banyuwangi siang kemarin (21/10). Mereka mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Susi Pudjiastuti mencabut Peraturan Menteri KP Nomor 1 Tahun 2015 tentang larangan penangkapan lobster, kepiting, dan rajungan.

Demonstrasi itu dilakukan sekitar 400 nelayan dari Banyuwangi Selatan. Mereka diangkut truk bak terbuka dan motor. Selama demo, sebagian nelayan menggelar aksi teatrikal dan orasi menyoal larangan menangkap lobster; kepiting, dan ranjungan.

Mereka menilai peraturan Menteri KP tersebut sangat merugikan nelayan. Sebab, peraturan tersebut mengatur batas minimal ukuran lobster yang boleh ditangkap, yakni minimal ukuran delapan sentimeter. Padahal, di sisi lain, selama ini banyak nelayan yang mengandalkan penghasilan dari hasil berburu anak lobster alias benur.

Nah, sejak Peraturan Menteri KP itu diberlakukan, para nelayan mengaku kesulian  memasarkan hasil tangkapan mereka. Dalam aksi kali ini massa yang berasal Panncer, dan Rajegwesi, tersebut memmbentangkan spanduk berisi kecaman kepada Menteri KP, Susi Pudjiastuti.

Salah satu spanduk bertuliskan sarkasme, yakni “Susi (Suka Sensasi) Bikin Rakyat Mati”. Dalam orasinya, salah satu demonstran mengatakan, nelayan berharap Menteri Susi tidak hanya membuat larangan tanpa memberi solusi agar rakyat tidak terperosok ke jurang kemiskinan.

“Selama ini kehidupan nelayan kurang sejahtera. Tetapi, berkat mencari benur, kehidupan nelayan terangkat. Nah, sekarang menangkap benur dilarang. Apakah pemerintah bangga jika rakyat jatuh miskin,” ujarnya di depan gerbang kantor Pemkab Banyuwangi.

Dalam aksinya, demonstran kompak menyuarakan Menteri Susi turun dari jabatannya. Mereka menuding Menteri Susi adalah “pemain”  lobster terbesar: “Susi tidak tahu diri. Padahal, dia sendiri pemain lobster terbesar di negeri ini,” ujar sang orator.

Puas berorasi, perwakilan demonstran dipersilakan masuk ke kantor pemkab. Mereka ditemui Asisten Administrasi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Banyuwangi, Wiyono, dan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Pudjo Hartanto, di lounge pelayanan publik kantor pemkab Pemkab.

Tokoh nelayan Pancer, Sunar, mengatakan penangkapan benur dilakukan nelayan menggunakan jaring tradisional. Proses penangkapannva pun ramah lingkungan dan tidak merusak terumbu karang. “lobster biasanya bertelur di terumbu karang.

Setelah telur menetas, sebagian bertahan di terumbu karang, sisanya turun ke pasir. Jarang nelayan hanya bisa menangkap benur yang turun ke Pasir,” jelasnya. Sunar menambahkan, pihaknya sangat mengapresiasi jika Menteri Susi melarang penangkapan lobster yang tengah bertelur.

Namun, sekali lagi, para nelayan sangat dirugikan dengan peraturan yang melarang penangkapan benur. “Padahal, selama ini dengan adanya (penangkapan) benur, pengangguran di Pancer berkurang, kata dia. Tokoh nelayan Lampon, Suharsono, menambahkan mayoritas benur tangkapan nelayan untuk memenuhi kebutuhan ekspor.

Salah satu negara tujuan ekspor benur yang terbesar adalah Vietnam. “Dengan adanya Peraturan Menteri KP Nomor 1 Tahun 2015, eksporter benur malah ditangkap. Jika eksporter ditangkap, otomatis hasil tangkapan nelayan tidak laku,” tuturnya.

Dia mengaku, penghasilan menangkap benur jauh lebih tinggi dibandingkan hasil menangkap ikan jenis lain. Menurut dia, harga benur usia lima hari bisa mencapai Rp 15 ribu sampai Rp 20 ribu per ekor. Dalam sehari, nelayan bisa meraup keuntungan Rp 3 juta.

“Jika menangkap ikan lain, misalnya layur,  paling besar  pendapatan nelayan Rp 200 ribu per orang per hari,” bebernya. Oleh karena itu, imbuh Suharsono nelayan berharap penangkapan dan ekspor benur kembali diperbolehkan.

Sementara itu, Asisten administrasi pembangunan dan kesejahteraan, Wiyono, mengatakan pemkab tidak memiliki kewenangan mencabut peraturan Menteri KP Nomor 1 Tahun 2015. Meski demikian, dia mengaku pemkab akan memfasilitasi nelayan menyampaikan keluhan kepada Kementerian KP.

Hal senada dilontarkan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Pudjo Hartanto. Dikatakan, pihaknya akan membuat surat pengantar penolakan nelayan itu. ‘Nelayan yang menolak Peraturan Menteri tersebut bisa membubuhkan tanda tangan di surat penolakan tersebut,” tegasnya.

Di sisi lain, Pudjo mengatakan, benur yang diekspor tersebut bukan untuk kebutuhan konsumsi saat ini. Sebaliknya, di negara tujuan ekspor, benur asal Indonesia itu ditebar ke laut, sehingga pasokan lobster di negara itu sangat banyak.

‘Ini pinter-pinternya negara pengimpor benur,” pungkasnya. Sementara itu, usai berdemo di depan kantor pemkab, massa melanjutkan aksinya ke kantor DPRD Banyuwangi. Di kantor wakil rakyat, demonstran ditemui salah satu pimpinan dewan, lsmoko. Wakil Ketua DPRD asal Partai Golkar kini mengakuakan meneruskan aspirasi nelayan tersebut ke pemerintah pusat. (radar)