Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Sosial  

Ratusan Warga Desa Ringintelu Terima Sertifikat Tanah

Foto: banyuwangikab.go.id
Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Foto: banyuwangikab.go.id

BANYUWANGI – Sebanyak 850 orang warga Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi, mendapatkan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Ratusan sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Wakil Bupati Banyuwangi, Yusuf Widiatmoko kepada para penerima di Kantor Desa Ringintelu, Kamis (4/4/2019).

Dilansir dari banyuwangikab.go.id, penyerahan tersebut melengkapi target 58 ribu bidang sertifikat tanah milik warga Banyuwangi untuk tahun 2018 oleh Kantor Pertanahan Banyuwangi.

“Saya mengapresiasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi yang dinilai getol melakukan sosialisasi program ini ke masyarakat desa. Karena lewat program ada kepastian hukum bagi tanah milik rakyat, maka warga akan terhindar dari permasalahan sengketa tanah. Dan ada banyak manfaat yang didapat dari program ini,” kata Wabup Yusuf.

Wabup Yusuf juga mengajak warga yang belum memanfaatkan program ini untuk segera mendaftar.

“Manfaatkan semaksimal mungkin program ini,” ajak Wabup Yusuf .

Salah seorang warga Musiyah (58) mengaku senang karena sertifikat tanahnya sudah jadi.

“Selain tidak rumit, biaya saya keluarkan tidak besar yakni hanya membayar Rp 600 ribu,” tutur Musiyah.

Musiyah mendaftarkan tanahnya seluas 1.000 meter persegi pada tahun 2018 lalu.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Banyuwangi Damar Galih Widhiasta menyampaikan pada 2018, target penerbitan sertifikat tanah dari program PTSL Banyuwangi sebesar 58 ribu sertifikat.

Dari total tersebut, hampir semuanya telah diserahkan pihaknya kepada warga di 20 desa yang tersebar di Banyuwangi.

“Program PTSL sendiri akan terus dilanjutkan untuk tahun 2019 ini,” ungkap Damar.

Pihaknya menargetkan 61 ribu sertifikat dari PTSL tersebut. Sasarannya diutamakan tanah rakyat berupa tanah pertanian, tanah milik nelayan, UMKM dan kelompok masyarakat menengah ke bawah.

“Saya berharap, masyarakat benar-benar memanfaatkan program ini. Sehingga mereka bisa memiliki sertifikat bidang tanahnya masing-masing,” pungkasnya.