Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Rayap Dituntut 9 Tahun

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

Otak Pengeroyokan di Desa Cantuk

BANYUWANGI – Masih ingat kasus penganiayaan yang menyebabkan nyawa Eko Fajri melayang di Dusun Rampang, Desa Cantuk, Kecamatan Singojuruh, pertengahan Juli 2015 lalu? Proses persidangan bagi sebelas terdakwa kasus itu sudah hampir rampung.

Kemarin (4/1) seluruh terdakwa menghadapi tuntutan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Banyuwangi.  Ada sepuluh terdakwa yang menghadapi tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Tuntutan paling berat diterima Hotip alias Rayap, 19,warga Desa Padang, Kecamatan Singojuruh.

Pemuda itu dianggap sebagai otak di balik penyerangan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dalam amar tuntutannya, Rayap dituntut sembilan tahun penjara.

Tujuh eksekutor lain, yakni Nur Yasin, 24, warga Desa Padang, Maskur, 22, Desa Padang, Hadi Purnomo, 26, Desa Padang,  Badrudin, 22, Desa Padang, Endra Kasiyono, 20, Desa Plampang, Cluring, Sulton Hadi Wibovvo,  21, Desa Benowo, Kediri, dan Rio Prasetyo, 25, Desa Padang, Singojuruh, dituntut hukuman tujuh tahun penjara.

Dua pelaku lain, yakni Rikcy Gita Valentina, 19, Desa Plambang, Cluring, dan Jumadin, 29, Desa Padang, Singojuruh, dituntut jaksa dengan hukuman penjara selama lima tahun. Satu terdakwa lagi, MH, 16, yang masih berstatus anak-anak sudah diputus tiga tahun penjara.

JPU menilai seluruh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dan 170 ayat 1 KUHP  tentang pengeroyokan. Pertimbangan yang memberatkan dan meringankan terdakwa juga dikemukakan.

Pertimbangan yang memberatkan, korban sampai meninggal dunia. Selain itu, perbuatan terdakwa itu menyebabkan korban lain, yakni Syafaat dan Hendri mengalami luka-luka. Di samping itu, perbuatan terdakwa itu meresahkan masyarakat.

Pertimbangan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesalinya, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum. Atas dasar itu dan unsur-unsur yang tertuang dalam Pasal 170 KUHP, terdakwa dituntut hukuman sesuai perannya.

Menanggapi tuntutan tersebut, Siti Nurhayati selaku kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan pembelaan. “Kami akan ajukan pembelaan besok Kamis,” katanya. Sidang yang diketuai majelis hakim Ahmad Rasyid, Muswandar, dan Heru Widodo, itu ditunda hingga Kamis besok (7/1).

Sekadar mengingatkan, kasus penganiayaan yang menimpa syafaat, Eko Fajri, dan Hendri, itu terjadi pada 13 Juli 2015. Saat itu ketiganya sedang duduk di sebuah poskamling. Tak dinyana datang segerombolan pemuda dengan pentungan di tangan.

Para pelaku langsung menghujani ketiganya dengan pentungan. Eko Fajri tidak bisa mengelak. Dia pun menjadi bulan-bulanan pelaku. Syafaat dan Hendri berhasil meloloskan diri. Kemudian, para pelaku berhasil ditangkap polisi. Tiga  diantaranya hingga kini masih buron. (radar)