Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Razia Balap Liar di Kabat, 47 Motor Ditinggal Kabur

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – Arena balapan liar masih marak di pinggiran kota Banyuwangi. Terbukti, Minggu malam (2/12/2018), aparat kepolisian menjaring 47 sepeda motor tidak standar yang diduga terlibat balap liar. Puluhan kendaraan roda dua tersebut saat ini diamankan di Mapolres Banyuwangi.

Razia balap liar dipimpin langsung oleh Kabag Operasional (Kabag Ops) Kompol Sumartono. Razia digelar untuk merespons keresahan warga dengan balap liar yang berlangsung setiap Minggu dini hari di sepanjang jalan raya Kabat.

Polisi yang mendapat informasi warga mencoba melakukan penyelidikan. Tak tanggung-tanggung, untuk mengobrak adu kuda besi di tengah malam itu, Polres mengerahkan 200 personel.

Sumartono mengatakan, pengerahan personel tersebut melibatkan semua jajaran satuan mulai Satlantas, Sabhara, Intelkam, dan Reskrim. Tidak hanya itu, anggota Polsek Kabat, Rogojampi, dan Srono juga dilibatkan.

Setelah dipastikan arena balap liar digeber di jalan raya depan pintu masuk Puri Gading Permai hingga RTH Kedayunan, polisi langsung bergerak. Ada yang berpakaian preman dan berseragam dinas.

Tak ayal, melihat kedatangan petugas, para remaja langsung lari tunggang langgang. Bahkan, tidak sedikit para remaja yang berlari dan meninggalkan motor mereka di lokasi arena balap liar.

”Semua motor yang ada di lokasi langsung kami amankan ke Polres,” jelas Sumartono.

Sayangnya, tidak satu orang pun pembalap yang berhasil diamankan polisi. Mereka sudah kabur begitu mengetahui kedatangan petugas. Dari hasil razia blue light tersebut, 47 motor yang sebagian besar tidak standar diamankan.

”Motor yang kami amankan rata-rata protolan dan sudah dimodifikasi seperti ban kecil dan suku cadang tidak asli pabrikan,” terangnya.

Bagi pemilik motor dipersilakan mengambil kembali motornya dengan menunjukkan bukti surat kepemilikan. Tidak hanya itu, bagi motor yang dimodifikasi juga diminta mengganti onderdil asli yang standar pabrikan.

”Kita minta juga untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi. Yang melanggar kita berikan sanksi tilang,” tandasnya.