Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Razia Gabungan Jaring Ratusan Pelanggar

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

BANYUWANGI – TNI, Polri, Pomal, CPM dan Dinas Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) Banyuwangi menggelar razia gabungan Guna meminimalisir angka kecelakaan dan meningkatkan kesadaran berlalu lintas di jalan raya, Kamis (28/6/2018).

Dalam razia gabungan yang digelar di Terminal Sritanjung, Ketapang, Kecamatan Kalipuro ini, aparat memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran.

Dari hasil razia sebanyak 240 kendaraan, sebanyak 37 terkena sanksi pihak DLLAJR dan 23 pelanggar ditindak jajaran Satlantas Polres Banyuwangi. Sehingga total aparat gabungan berhasil menindak sebanyak 70 pengendara.

Razia gabungan yang dipimpin Kasie Pengawasan dan Pengendalian (UPT) LLAJ Banyuwangi, I Made P Suparta ini, melakukan pemeriksaan menyeluruh surat kelengkapan kendaraan. Mulai dari kendaraan barang hingga angkutan. Para pelanggar langsung disidang di tempat oleh petugas Pengadilan Negeri Banyuwangi dengan sanksi denda.

“Razia ini dalam rangka sadar keselamatan, ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan guna terwujudnya pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dalam upaya mendukung perekonomian yang kondusif,” kata I Made P Suparta.

Razia gabungan pada siang hari ini benar-benar tak pandang bulu. Seluruh kendaraan yang melanggar langsung dijatuhi sanksi tilang. Termasuk bus-bus juga harus berurusan dengan petugas, diantaranya karena izin trayek sudah habis masa berlaku.

Ketegasan Satlantas dalam memberi tindakan tilang bagi pengendara yang tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM), membuat para pengendara sempat kucing kucingan. Ketika razia berlangsung, banyak kendaraan yang berusaha menghindari petugas karena takut terkena tilang.