SRONO – Menjelang datangnya Ramadan, aparat Polsek Srono menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) di wilayahnya. Dalam operasi itu, polisi berhasil menyita tiga jeriken dan puluhan botol berisi minuman keras keras (miras) jenis tuak di Dusun Pekulo, Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, kemarin, (1/6).
Sejumlah miras itu didapati polisi saat menggeledah warung milik Hendro Setiawan, 25, warga Desa Bedewang, Kecamatan Songgon, yang menyewa rumah di Dusun Pekulo, Desa Kepundungan, Kecamatan Srono. Di tempat itu ditemukan wadah besar berisi air yang diduga tuak setengah jadi.
“Kita dapat informasi dari warga bahwa warung milik Hendro menjual miras jenis tuak, lalu kita razia,” terang Kapolsek Srono, AKP Ali Masduki, melalui Kanit Sabhara Aiptu Rahmanto Yuli Prasetyo. Karena jumlahnya cukup banyak, polisi meminta Hendro menuangkan semua tuak buatannya itu ke dalam jeriken dengan isi 35 liter dan 45 botol bekas air mineral ukuran isi 1,5 liter.
“Langsung kita sita semua dan kita amankan di polsek,” terangnya. Kepada polisi Hendro menyampaikan air di wadah besar itu memang tuak yang masih setengah jadi. Minuman haram itu diperoleh dari salah satu kenalannya di wilayah Kecamatan Rogojampi.
“Saya membeli setengah jadi karena harganya lebih murah,” dalihnya. Tuak yang masih setengah jadi itu, terang dia, disimpan hingga beberapa hari sampai kandungan alkoholnya tinggi. Selanjutnya, dikemas dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter.
“Satu botol ini dijual Rp 10 ribu,” jelas Aiptu Rahmanto Yuli Prasetyo. Untuk memper tanggung jawabkan perbuatannya, Hendro diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi untuk sidang tindak pidana ringan (tipiring). “Operasi pekat akan terus kita laksanakan,” ungkapnya. (radar)