Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia
Hukum  

Rebutan Banyu, Petani Terlibat Duel Berdarah

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda

KAIIPURO – Gara-gara rebutan air sawah, dua petani di Desa Pesucen, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi, terlibat duel Selasa malam lalu (24/11). Akibat kejadian ini, satu petani yang diketahui bernama Maksum, 61, warga Dusun Padang Baru, Desa Pesucen, Kalipuro, mengalami luka cukup serius di  kaki kanan.

Diduga, luka tersebut karena sabetan senjata tajam yang dilakukan petani lain Mohammad Noso yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Banyuwangi kemarin, kejadian itu berawal saat Maksum pergi ke sawahnya sekitar pukul 18.00 untuk memastikan aliran  air dari dam masih mengalir ke sawahnya.

Sebab, Selasa itu adalah giliran sawah milik Maksum yang teraliri air. Nah, setiba di dam kecil dekat areal persawahan itu, Maksum menjumpai N bersama istrinya sedang berada di dam tersebut. Diketahui Maksum, ternyata N yang awalnya menuju ke sawahnya dan dialihkan menuju sawah milik N.

Mengetahui hal itu, Maksum langsung menegur N. Saat ditegur Maksum, bukannya N sadar diri dan meminta maaf,  N malah naik pitam. N tidak terima dan langsung menantang Maksum duel. Mengetahui ini, Maksum tidak melawan.

Dia hanya berdiam diri. Tanpa panjang-lebar N langsung memiting tubuh Maksum dan menceburkan tubuh Maksum ke dalam air dam selama beberapa kali. Tak lama kemudian, Maksum tak sadarkan diri. Sekitar satu jam lamanya akhirnya Maksum yang sudah basah kuyup penuh lumpur itu siuman.

Saat hendak mengangkat tubuhnya, ternyata Maksum tidak berdaya berdiri. Ternyata kaki kanan Maksum, tepatnya di bawah dengkul luka robek cukup serius selebar 10 cm.  Maksum mengaku tidak  mengetahui apa penyebab kakinya terluka.

Tetapi dia menduga luka itu disebabkan sabetan benda tajam yang dilakukan N saat duel berlangsung satu jam sebelumnya. Beruntung, saat kondisi Maksum tak berdaya seorang diri itu ada salah satu tetangganya yang baru pulang rumput.

Tetangga pencari rumput tersebut langsung membantu Maksum berjalan pulang ke rumahnya. Setelah dilakukan pengobatan, sesaat setelah kejadian, Maksum langsung melaporkan musibah yang menimpa dirinya itu ke Polsek Kalipuro.

Oleh pihak Polsek Kalipuro, kejadian itu langsung ditindaklanjuti. Satuan Reskrim Polsek Kalipuro langsung mengamankan N yang berada di rumahnya Rabu (25/11) malam kemarin. Sampai berita ini ditulis, pihak kepolisian masih melakukan penyidikan terhadap N yang langsung ditetapkan sebagai tersangka.

“Sementara N kami jerat Pasal 351 ayat l KUHP tentang penganiayaan. Masih akan kita interogasi lagi si N ini,” ujar Kapolsek Kalipuro, AKP Supriyadi, melalui Kanitreskrim Ahmad Hendrika usai melakukan penangkapan tadi malam. (radar)