Kumpulan Berita Terkini Seputar Banyuwangi
English VersionBahasa Indonesia

Rencana Pembangunan Kawasan Industri Wongsorejo Belum Terwujud

Daftarkan email Anda untuk Berlangganan berita dikirim langsung ke mailbox Anda
Disekitar lokasi inilah Kampe Industrial Estate Banyuwangi (KIEB) akan dibangun pada lahan milik PTPN 12. Belum tuntasnya perubahan status lahan dari HGU Perkebunan jadi HGU Agro Industri jadi penyebab belum terlaksananya pembangunan KIEB.

BANYUWANGI – Rencana pembangunan Kawasan Industri Wongsorejo (KIW) belum terwujud. Penyebabnya, dua lokasi yang direncanakan akan dibangun kawasan industri hingga kini masih menyisakan banyak persoalan lahan.

Lokasi pertama yakni di Desa Alas Buluh dan Desa Wongsorejo pada lahan milik PT Wongsorejo seluas 600 hektare. Di lokasi pertama ini, pihak investor belum berhasil melakukan negoisasi dengan sejumlah warga Dusun Bongkoran, Desa/Kecamatan Wongsorejo tentang ganti rugi lahan.

Pasalnya, warga yang menempati sebagian lahan milik PT Wongsorejo itu minta ganti rugi lahan seluas 220 hektare. Sementara pihak investor hanya bersedia memb eri ganti mgi lahan seluas 60 hektare.

“Itu yang menjadi penyebab utama rencana pembangunan kawasan industri di Desa Alasbuluh dan Desa Wongsorejo,” ungkap Kepala Bappeda Suyanto Waspo Tondo W. kemarin.

Kendala konflik pertanahan itu, jelas dia, menjadi kendala serius percepatan pelaksanaan kawasan industri. Masyarakat yang menempati bertahun-tahun di lokasi rencana kawasan industri tidak mau pindah walau tidak memiliki hak untuk menempati lahan tersebut.

“Kalau rakyat ada yang tidak setuju, dan masih ada penolakan ya lebih baik ditunda karena konflik tanah memiliki dampak yang multidimensi,” jelas pria yang akrab disapa Yayan itu.

Sedangkan lahan kedua yang direncanakan pada lahan milik PTP 12 di Desa Bangsaring, juga terkendala persoalan lahan. Pihak PTP 12 sudah setuju lahannya digunakan lahan kawasan industri, hanya saja ada persoalan teknis yang menjadi persoalan serius dan hingga belum selesai secara tuntas.

Penggunaan lahan milik PTP 12 itu, sebenarnya sudah tidak ada persoalan. Namun, untuk menggunakan lahan itu menjadi lahan indusui tidak bisa langsung, tetapi harus mengubah lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTP 12 itu dari HGU perkebunan menjadi HGU Agro Industri.

Yayan mengatakan, perubahan HGU perkebunan menjadi HGU agro industri itu menjadi wewenang penuh dari internal PTP 12. Sebenarnya, proses perubahan status HGU itu sudah selesai dilakukan cuma belum bisa dilaksanakan karena ada persoalan dalam internal PTPN 12.

“Persoalan itu, wilayah kewenangan pemerintah pusat. Dan kita tidak bisa melakukan intervensi untuk ikut menyelesaikan persoalan itu,” ujar mantan kepala Dispenda itu.

Tidak hanya itu, lanjut Yayan, pada era Menteri BUMN Dahlan Iskan, Kementerian BUMN sudah menunjuk salah seorang konsultan di Bandung untuk menyusun feasibility study (FS). Dolmmen FS yang dibiayai Kementerian BUMN itu sudah selesai dan ñnggal melaksanakan saja.

Yayan menambahkan, selain menyusun FS, direksi PTPN 12 juga sudah menunjuk tim ITS Surabaya untuk menyusun detail engineering design (DED) Kawasan Industri Wongsorejo yang diberi nama Kampe Industrial Estate Banyuwangi (KIEB).

Dokumen DED itu sudah selesai dikerjakan, namun karena belum tuntasnya perubahan status HGU perkebunan menjadi HGU Argro Industri belum tuntas maka tahap berikutnya tidak bisa dilaksanakan.

Hingga saat ini, proses perubahan status HGU lahan milik PTPN 12 belum jelas. “Kabar yang kita peroleh, perubahan status HGU lahan itu belum ada kesepakatan bulat dari internal PTPN,” tegasnya.

Kewenangan pemerintah daerah untuk mewujudkan kawasan industri itu, sebenarnya sudah tuntas. Pemkab Banyuwangi sebagai fasilitator sudah tidak ada masalah dan tuntas semuanya.

“Izin prinsip, sudah lama dikeluarkan Pemkab Banyuwangi. Jadi dari sisi pemerintah daerah sudah tidak ada masalah dan kita sangat welcome pada semua investor yang datang,” katanya.

Karena itu, Pemkab Banyuwangi mendorong pihak investor untuk melakukan pendekatan pada masyarakat yang tinggal di perkebunan agar bersedia dengan sukarela meninggalkan lokasi lahan yang akan dibangun kawasan industri.

“Terhadap proses alih fungsi lahan, kita berharap banyak pada pemerintah pusat agar pembangunan kawasan industri cepat terwujud,” harapnya.